Newswire Kamis, 20 Agustus 2026 13:17 WIB

Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Advokat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kabar bahwa kliennya meminta pengembalian uang dan emas hingga 74 kilogram yang disita polisi dalam sejumlah penggeledahan. Barang yang diminta dikembalikan disebut merupakan barang pribadi milik Febrie dan tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.
Febri mengatakan salah satu barang pribadi yang diminta kembali adalah foto keluarga. Barang tersebut sebelumnya disita penyidik kepolisian dari rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Itu lah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Penggeledahan Rumah di Sentul Dipersoalkan
Meski membantah adanya permintaan pengembalian emas dan uang, Febri tidak memungkiri pihaknya tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu materi yang dipersoalkan adalah keabsahan penggeledahan di rumah kliennya di Sentul.
Menurut Febri, rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama. Rumah itu juga sudah lama tidak ditempati oleh Febrie.
Namun, pihaknya tidak mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di lokasi lain, termasuk Kafe De'Clan di Cipete, Jakarta Selatan.
"Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," ujar dia.
Febrie Minta Barang Milik Keluarga Dikembalikan
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8), Febrie melalui tim advokatnya meminta majelis hakim memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang miliknya dan keluarganya yang telah diambil dan/atau disita.
Permintaan tersebut diajukan agar barang-barang itu dikembalikan dalam keadaan utuh seketika setelah putusan praperadilan diucapkan.
Dalam petitumnya, Febrie menilai tindakan penyitaan terhadap barang-barang yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarganya di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga disebut Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Siapa Saja yang Menjadi Termohon?
Dalam perkara tersebut, pihak termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan terhadap Febrie.
Tim penyidik Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto, yang merupakan pihak swasta, juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.
Perkara tersebut menjadi latar belakang bergulirnya praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, termasuk permohonan terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan barang di rumah keluarganya di Sentul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
4

















































