Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak serta-merta menghapus hak layanan kesehatan masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali mengaktifkan JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penonaktifan ini merupakan bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Dengan begitu, jumlah total kepesertaan PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Menurut Rizzky, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran kesehatan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Adapun peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi apabila memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan masih termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Selain itu, reaktivasi juga dapat dilakukan bagi peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi,” katanya.
Jika hasil verifikasi menyatakan peserta layak kembali menerima bantuan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang informasinya terpampang di ruang publik fasilitas kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

2 hours ago
1
















































