Newswire Kamis, 13 Agustus 2026 01:37 WIB

Foto ilustrasi Makan Bergizi Gratis nasi goreng telur ceplok. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat yang menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengonsumsi makanan apabila ditemukan dalam kondisi tidak layak. Makanan tersebut harus segera dikembalikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.
Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar mengatakan keamanan pangan menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program MBG. Pemeriksaan perlu dilakukan sejak makanan tiba di satuan pendidikan hingga sebelum dikonsumsi oleh peserta didik maupun guru.
"Kalau ditemukan tidak layak, misalnya ada lauk, ada sayur, ada buah, ada nasi, misalnya yang bau hanya sayurnya, harus tidak dikonsumsi semuanya," ujar Sudaryono dalam webinar Literasi Gizi dan Keamanan Pangan bagi Guru dalam Mendukung Program MBG yang diikuti di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Makanan Tak Layak Harus Dikembalikan ke SPPG
Sudaryono menegaskan makanan yang dinilai tidak layak tidak boleh tetap dikonsumsi meskipun hanya sebagian komponen yang menunjukkan masalah.
Menurut dia, apabila salah satu bagian makanan menunjukkan kondisi yang mencurigakan atau tidak layak, seluruh paket makanan harus dikembalikan ke dapur MBG atau SPPG untuk menjalani pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.
"Kalau ditemukan tidak layak, wajib hukumnya tidak dikonsumsi dan dikembalikan ke SPPG, kemudian nanti kami akan lakukan pemeriksaan," katanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah makanan yang berpotensi membahayakan kesehatan dikonsumsi oleh penerima manfaat. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui penyebab makanan mengalami perubahan kondisi.
Guru Didorong Periksa Makanan MBG
BGN menilai guru memiliki peran penting dalam memastikan makanan MBG aman sebelum dikonsumsi peserta didik. Guru didorong melakukan pemeriksaan awal atau pemeriksaan organoleptik dengan memperhatikan kondisi makanan sebelum dibagikan dan disantap.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup pengamatan terhadap kondisi fisik makanan serta perubahan yang terlihat atau tercium. Apabila ditemukan indikasi makanan tidak layak, makanan tersebut tidak boleh diberikan kepada siswa.
Sudaryono menekankan pengawasan keamanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab BGN dan pengelola SPPG. Guru dan pihak sekolah juga memiliki peran penting karena berada langsung bersama peserta didik ketika makanan diterima dan dikonsumsi.
Keterlibatan tersebut diharapkan dapat menjadi lapisan pengawasan tambahan dalam pelaksanaan MBG di sekolah.
BGN Siapkan Tindakan Tegas
BGN juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan kelalaian yang berdampak terhadap keamanan makanan dalam pelaksanaan MBG.
Evaluasi dan pemeriksaan terhadap SPPG akan dilakukan apabila terdapat laporan mengenai makanan yang tidak layak. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan penyediaan dan distribusi makanan.
Menurut BGN, aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan penerima manfaat harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program MBG.
Dengan melibatkan guru dalam pemeriksaan makanan, BGN berharap potensi persoalan keamanan pangan dapat diketahui lebih awal sehingga makanan yang tidak layak tidak sampai dikonsumsi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































