Harianjogja.com, SURABAYA—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas berupa penggeledahan paksa di sejumlah titik di Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal perdagangan emas ilegal.
Operasi penggeledahan menyasar perusahaan pemurnian hingga entitas jual-beli emas yang berlokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, turun langsung memimpin upaya paksa tersebut guna mengamankan sejumlah dokumen dan aset yang berkaitan dengan perkara.
"Tiga tempat saat ini yang sedang dilakukan penggeledahan, yang pertama di lokasi ini, yaitu PT SJU, kemudian di lokasi lain yang juga sedang dilakukan upaya paksa penggeledahan oleh penyidik, yaitu PT IGS, kemudian PT SJL, yang juga saat ini berlangsung upaya penggeledahan paksa guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi," ungkap Ade di lokasi, Kamis (12/3/2026).
Adapun ketiga lokasi tersebut meliputi PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Berbek Industri Sidoarjo, PT Indah Golden Signature (IGS) di kawasan Embong Gayam Surabaya, serta PT Suka Jadi Logam (SJL) di Benowo Surabaya.
Langkah hukum ini merupakan pengembangan dari hasil penggeledahan sebelumnya di Surabaya dan Nganjuk pada Februari lalu.
Penyidik fokus membongkar praktik penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang diduga kuat berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Selain itu, keterlibatan perusahaan eksportir dalam mencuci emas ilegal ini menjadi poin krusial yang tengah didalami oleh pihak kepolisian.
"Bahwa saat ini, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana minerba, dalam hal ini adalah kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan emas dari PETI atau pertambangan ilegal, dan tindak pidana pencucian uang," paparnya.
Kasus besar ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengenai tata niaga emas domestik yang janggal.
Berdasarkan data tersebut, ditemukan indikasi perusahaan pemurnian mengekspor emas ke luar negeri menggunakan bahan baku dari tambang-tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil penyidikan sementara, di mana akumulasi nilai transaksi jual-beli emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan wilayah lainnya sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai angka Rp25,9 triliun.
Nilai fantastis ini mencakup aliran dana dari pembelian material mentah hingga hasil penjualan ke perusahaan pemurnian.
"Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau sepenuhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

5 hours ago
5

















































