Aturan WFH Pascalebaran 2026 Berlaku untuk ASN hingga Pegawai Swasta

7 hours ago 6

Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setelah Idulfitri mendatang dipastikan tidak hanya menyasar aparatur sipil negara namun juga mencakup sektor swasta dan pemerintah daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan durasi pelaksanaan aturan ini akan menyesuaikan dinamika harga minyak global.

Rencana WFH setelah Lebaran itu disampaikan Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2026). Airlangga mengungkapkan, kebijakan WFH memang dirancang untuk diberlakukan pasca-Idulfitri, meski waktu pelaksanaannya masih akan ditentukan lebih lanjut. “Pasca Lebaran tapi nanti akan kita tentukan waktunya,” ujar Airlangga.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga akan mencakup sektor swasta dan pemerintah daerah. “Semua,” katanya singkat saat ditanya apakah WFH hanya untuk ASN atau juga swasta.
Terkait dengan durasi pelaksanaan WFH, Airlangga menyebut pemerintah masih akan menyesuaikannya dengan dinamika global, terutama kondisi harga minyak dan situasi geopolitik. “Nanti kita lihat situasi harga minyak, situasi perang, jadi kita ikuti situasinya,” ucapnya.

Menurut Airlangga, Presiden Prabowo memberikan respons positif terhadap rencana kebijakan tersebut karena dinilai mampu menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar. “Baik karena itu ada penghematan, dari segi penggunaan mobilitas dari bensin. Penghematannya cukup signifikan 1/5 dari apa yang biasa kita keluarkan,” katanya.

Di sisi lain, Airlangga memastikan tidak ada rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat. “Tidak ada,” katanya. Dia juga menambahkan bahwa program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak akan terdampak kebijakan efisiensi. “Tidak ada,” ujarnya saat ditanya kemungkinan efisiensi pada program tersebut.
Sementara itu, terkait dengan wacana pemotongan gaji pejabat negara, termasuk anggota DPR dan menteri, Airlangga menyebut hal tersebut belum dibahas dalam rapat. “Belum [dibahas],” ujar Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news