APBD 2026 Gunungkidul Tertekan, Gaji Pegawai Capai 39 Persen

20 hours ago 6

APBD 2026 Gunungkidul Tertekan, Gaji Pegawai Capai 39 Persen Foto ilustrasi rapat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Beban belanja pegawai Pemkab Gunungkidul pada 2026 masih jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi ini berpotensi membatasi ruang fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan dan layanan publik.

Dalam APBD 2026, porsi belanja pegawai tercatat mencapai sekitar 39 persen dari total anggaran, melampaui ketentuan maksimal 30 persen sebagaimana diatur pemerintah pusat.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Astuti Rahayu, menyampaikan bahwa batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun hingga kini, Pemkab Gunungkidul belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.

“Ini tidak hanya dihadapi di Gunungkidul, tapi juga dialami oleh daerah-daerah lain di Indonesia,” katanya.

Astuti yang akrab disapa Tutik mengakui, hingga saat ini belum ada kebijakan khusus maupun solusi konkret untuk menekan proporsi belanja pegawai agar sesuai ketentuan. Meski demikian, upaya tetap dilakukan agar ke depan aturan tersebut dapat diterapkan secara bertahap.

“Belum ada kebijakannya karena belum ada penekanan khusus dari Pemerintah Pusat. Tapi, kami tetap ada upaya agar aturan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.

Terkait kemungkinan pengurangan pegawai, termasuk dari skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemkab Gunungkidul juga belum mengambil langkah. Hal ini karena kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah daerah masih dinilai belum terpenuhi.

“Kalau sekarang belum ada kebijakan apapun karena sebenarnya dari jumlah di Pemkab Gunungkidul juga masih kekurangan pegawai,” katanya.

Rincian APBD 2026 Gunungkidul

Dalam APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.867.941.003.330 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp360.420.165.361 dan pendapatan transfer Rp1.507.520.837.969.

Sementara itu, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1.940.701.980.339,35. Dari jumlah tersebut, belanja operasi mendominasi sebesar Rp1.552.314.440.046,35, termasuk belanja pegawai yang mencapai Rp977.566.790.873,3.

Adapun alokasi lainnya meliputi belanja modal sebesar Rp86.677.715.193, belanja tak terduga Rp3 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp298.709.825.100.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menyatakan bahwa persoalan tingginya belanja pegawai masih menjadi pembahasan serius. Ia meminta pemerintah daerah lebih cermat dalam mengambil kebijakan agar tidak memunculkan persoalan baru.

“Harus lebih bijaksana dalam membuat kebijakan. Makanya harus dikaji dengan seksama agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” katanya.

Dengan kondisi ini, Pemkab Gunungkidul dituntut menyeimbangkan kebutuhan pegawai dengan kemampuan anggaran, agar pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan fiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news