
Ilustrasi uang. /Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA—Ikatan Alumni Universitas Bung Karno (IKA UBK) melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik transaksional yang melibatkan sejumlah oknum mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK). Dugaan penerimaan uang terkait pemindahan lokasi aksi demonstrasi dari kawasan Istana Kepresidenan menuju Gedung DPR RI dinilai mencederai integritas gerakan mahasiswa yang selama ini dikenal sebagai corong aspirasi masyarakat.
Sikap tegas tersebut disampaikan IKA UBK menyusul mencuatnya pengakuan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UBK, Muhammad Abdimaludin, yang mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta setelah mengikuti demonstrasi dan bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada Senin (15/6/2026). Dana tersebut diduga berkaitan dengan perpindahan titik aksi mahasiswa.
Ketua Umum IKA UBK, Indra Guru Roosmono, menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut telah bertentangan dengan semangat perjuangan mahasiswa yang seharusnya berdiri independen dalam menyuarakan kepentingan publik.
"Melihat situasi yang terjadi, saya secara pribadi maupun sebagai Ketua Umum IKA UBK sangat mengecam oknum mahasiswa yang mencederai demokrasi yang sedang digulirkan oleh seluruh mahasiswa Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Ndu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Ndu, peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan alumni. Karena itu, IKA UBK segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak rektorat serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang tengah berkembang.
"Kami juga sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak kampus UBK. Kami sangat menyambut positif dan mendukung keputusan tegas yang diambil pihak rektorat," katanya.
Kasus ini mulai menjadi perhatian setelah Abdimaludin menyampaikan pengakuannya dalam forum klarifikasi internal mahasiswa yang digelar pada Senin (22/6/2026) malam. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp20 juta yang diterimanya kemudian dibagikan kepada tujuh orang.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Abdimaludin menerima bagian sebesar Rp6 juta. Sementara sisa dana lainnya disebut didistribusikan kepada sejumlah pengurus organisasi kemahasiswaan dan pihak lain yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut.
Beberapa nama yang disebut menerima bagian dana itu antara lain Wakil Ketua BEM FH Rafli Maulana Akbar, Ketua BEM Fakultas Ekonomi Pujiono, Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi Rafli Bastian, Mubarak Fosamu, serta dua senior organisasi kemahasiswaan eksternal, yakni Amiruddin Emon dan Syafruddin Eno.
Menanggapi perkembangan tersebut, IKA UBK menerbitkan empat poin pernyataan sikap resmi sebagai bentuk respons organisasi alumni terhadap dugaan praktik yang dinilai merusak citra gerakan mahasiswa.
Poin pertama, IKA UBK mengecam segala bentuk pengkhianatan terhadap amanat perjuangan mahasiswa dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta seluruh elemen mahasiswa Indonesia atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut.
Poin kedua, organisasi alumni menolak segala bentuk politik transaksional serta mendesak pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas, baik secara administratif maupun moral, kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat karena dianggap telah mencoreng nama baik civitas akademika UBK.
Poin ketiga, IKA UBK meminta seluruh pihak yang disebut dalam kasus ini memberikan penjelasan secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi yang berpotensi merugikan institusi pendidikan maupun gerakan mahasiswa secara lebih luas.
Poin keempat, IKA UBK mengajak seluruh mahasiswa untuk kembali pada peran utamanya sebagai kekuatan moral (moral force), kekuatan intelektual, serta agen kontrol sosial yang menjunjung tinggi integritas dan independensi.
"Kami menegaskan kembali bahwa demokrasi kerakyatan adalah arah perjuangan mahasiswa untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan titipan tertentu. Marwah gerakan mahasiswa tidak boleh diperjualbelikan," tutur Ndu.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari desakan agar polemik dugaan penerimaan uang oleh oknum mahasiswa dapat ditangani secara transparan. IKA UBK juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa sebagai salah satu pilar kontrol sosial yang selama ini berperan dalam mengawal demokrasi dan kepentingan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
2

















































