Juru Bicara juga sekertaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi saat Membacakan Naskah Akademik (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Kekhawatiran terhadap semakin tingginya alih fungsi lahan dan maraknya pelanggaran tata ruang di Kota Makassar mendorong Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mempercepat pembentukan payung hukum baru.
Seluruh fraksi di DPRD menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB) untuk dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus).
Juru Bicara juga sekertaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan karena dinamika pembangunan kota mulai memunculkan berbagai persoalan, mulai dari ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan zonasi, hingga ancaman terhadap lingkungan.
“Alih fungsi lahan yang tinggi dapat memicu ketidaksesuaian antara ruang yang terbangun dan dokumen perencanaan wilayah. Instrumen pengawasan yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk mengendalikan kondisi tersebut,” kata Ray dalam rapat paripurna, di ruang Sipakatau lantai II Balaikota Makassar, Kamis (11/6).
Menurutnya, sejumlah dampak mulai terlihat di lapangan, seperti berkurangnya ruang terbuka hijau serta meningkatnya titik-titik rawan banjir akibat perubahan fungsi kawasan yang tidak terkendali.
Komisi C menilai Pemerintah Kota Makassar membutuhkan aturan yang lebih rinci dan mengikat agar pembangunan tetap berjalan sesuai arah kebijakan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024-2040.
“Ranperda ini menjadi instrumen penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas agar pemanfaatan ruang kota berlangsung secara aman, nyaman, produktif, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” ujar Politisi Demokrat itu.
Ray menjelaskan, rancangan aturan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi acuan bagi masyarakat dan investor agar aktivitas pembangunan sejalan dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Selain memberikan kepastian hukum, regulasi itu juga diarahkan untuk mengintegrasikan sistem pengendalian ruang dan bangunan, mempercepat pelayanan perizinan berbasis risiko, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan hak masyarakat atas ruang kota.
“Aturan ini diharapkan mampu mengharmonisasikan laju pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan ruang hidup warga, sekaligus menghadirkan instrumen yang transparan dan tegas terhadap setiap pelanggaran tata ruang,” katanya.
Komisi C juga menyoroti sejumlah tantangan perkotaan, seperti fragmentasi spasial, urban gentrification, konflik pemanfaatan ruang, hingga kebutuhan penguatan kelembagaan dalam pengawasan.
Ruang lingkup pengaturannya mencakup pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan yang sesuai dengan RTRW, perlindungan kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir dan cagar budaya, peningkatan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum, hingga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga fungsi tata ruang kota.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem pemanfaatan ruang dan bangunan yang berkeadilan, berwawasan lingkungan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pihak,” tukas Ray.


















































