Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA— Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI mencatat sebanyak 774 pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam periode Oktober 2024 hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, 71 pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian akibat pelanggaran berat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas ASN di bawah kepemimpinan Menteri Imipas, Agus Andrianto.
“Selama masa kepemimpinan Menteri Agus Andrianto dari Oktober 2024 sampai April 2026, tercatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin telah diungkap dan ditindak,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).
Dari total kasus tersebut, terdiri atas 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman sedang, 159 hukuman berat, serta 62 kasus yang masih dalam proses penjatuhan sanksi. Pelanggaran berat yang berujung pemecatan antara lain terkait ketidakhadiran tanpa keterangan serta pelanggaran aturan perkawinan dan perizinan.
Sebagian besar pelanggaran terjadi pada pegawai lini terdepan, khususnya yang bertugas di bidang pelayanan publik dan pengamanan. Dari sisi unit kerja, sebanyak 582 pelanggaran terjadi di pemasyarakatan, sementara 192 kasus lainnya di keimigrasian.
Jika dilihat secara wilayah, pelanggaran terbanyak di satuan kerja pemasyarakatan ditemukan di Kalimantan Tengah (52 kasus), Sumatera Utara (37 kasus), dan Bengkulu (36 kasus). Sementara pada sektor keimigrasian, pelanggaran paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan 69 kasus, diikuti Bali dan Riau.
“Jadi, kebanyakan memang di tempat-tempat operasional yang kami temukan untuk pelanggaran disiplin,” jelas Yan.
Sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada pegawai pelaksana, tetapi juga menyasar pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah. Dari sisi demografi, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh ASN berusia 30–40 tahun dengan golongan II dan III.
Yan menegaskan, setiap penjatuhan sanksi disiplin dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jenis pelanggaran harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan,” tegasnya.
Ke depan, Kemenimipas berkomitmen memperkuat pengawasan internal guna menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

2 hours ago
3

















































