3 Pemuda Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Usai Pesta Narkoba

2 weeks ago 27
3 Pemuda Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Usai Pesta Narkoba Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Tiga orang pemuda berinisial AN (21), KH (20), dan RZ (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membuat laporan palsu. Mereka mengaku telah menjadi korban begal.

Laporan tersebut masuk pada Senin (26/05) beberapa hari lalu, dengan laporan kasus begal. Usut punya usut para pemuda tersebut ternyata berbohong karena takut motor milik bosnya hilang usai dibawa temannya yang baru saja dia kenal untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Awalnya para pelaku membuat laporan di Polsek Makassar, namun setelah mengetahui lokasi pelaku di begal, pihak Polsek mengarahkan untuk melaporkan ke Polsek Tallo.

“Jadi mereka datang ke polsek, dua orang AB dan KH untuk melaporkan bahwa dia baru saja dibegal oleh sekelompok anak muda yang berjumlah delapan orang,” Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi kepada wartawan, Sabtu (31/05).

Laporan fiktif tersebut bermula, ketika ketiga pelaku baru saja melakukan pesta narkoba, namun merasa tidak puas, RZ meminjam motor yang di bawa AN untuk kembali mengambil barang haram tersebut yang telah dipesannya.

Selang beberapa saat setelah RZ pergi untuk mengambil sabu pesanannya, AN dan KH yang menunggunya pun merasa gelisah karena RZ tak kunjung kembali hingga muncul niat untuk membuat skenario bahwa mereka baru saja dibegal.

“Namun faktanya tidak benar setelah kami adakan penyelidikan, ternyata bahwa apa yang disampaikan itu tidak lain daripada berita bohong, laporan fiktif,” bebernya.

Pelaku AN dan KH, kata Syamsuardi sengaja membuat skenario bahwa mereka telah menjadi korban begal dan melapor ke polisi. Laporan itu karena mereka takut motor yang dibawa RZ hilang. Di mana, motor yang dibawa RZ itu merupakan motor bos AN yang dibawa secara diam-diam dari tempatnya bekerja.

“Berselang 3 jam menunggu (RZ) tapi tidak datang, akhirnya panik lah si AN dan KH sehingga dia menyusun skenario untuk melaporkan ke polsek karena jangan sampai motor itu hilang dan disuruh ganti oleh pemiliknya. Jadi berteman semua dan sama-sama menikmati sabu. Tapi si RZ ini dituduh, padahal dia berteman,” ungkapnya.

“Dia dituduh bahwa begal, padahal faktanya dia pinjam motornya si AN untuk pergi ambil tempelan (sabu). Namun, karena, menurut keterangan si RZ bahwa dia dipepet dua orang, dia kira bahwa yang pepet itu polisi akhirnya motor itu ditinggalkan, dia lari. Padahal faktanya tidak seperti itu,” lanjutannya.

Atas peristiwa itu, pihak Polsek Tallo membuatkan laporan model A terhadap ketiganya. Mereka dinilai telah membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan bunyi “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Sementara untuk kasus narkoba nya, para pelaku akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polrestabes Makassar. Dan saat ini mereka masih di tahan di Polsek Tallo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Mengenai sabunya, kami akan serahkan pada pihak Polres karena di sana ada bagian narkoba. Untuk sementara kami amankan (tahan) untuk penyelidikan selanjutnya. Belum tersangka,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news