25 Persen Remaja Makassar Terpapar Rokok, Hasanuddin Contact Desak Pemkot Perketat Aturan

2 months ago 32

KabarMakassar.com – Angka prevalensi perokok di kalangan remaja Kota Makassar terus menjadi sorotan. Data Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevention (Hasanuddin Contact) menyebutkan bahwa 25 persen remaja di Makassar sudah terpapar rokok.

Bahkan lebih rinci, sekitar 52 persen anak usia 15–19 tahun tercatat mulai merokok, sementara 61 persen pelajar mengaku melihat iklan rokok di luar ruangan.

Kondisi ini dianggap sebagai alarm serius bagi masa depan kesehatan masyarakat. Direktur Hasanuddin Contact, Prof. Ridwan, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah perokok usia muda.

“Angka 25 persen itu bukan kecil. Artinya, 1 dari 4 remaja di Makassar sudah akrab dengan rokok. Jika tren ini terus berlanjut, maka kita akan menghadapi ledakan kasus kanker, penyakit paru kronis, hingga penyakit degeneratif dalam 10 sampai 20 tahun mendatang. Kerugian ekonominya jauh lebih besar dibanding pemasukan yang diperoleh dari industri rokok,” ungkap Ridwan.

Hasanuddin Contact menilai bahwa solusi tidak bisa berhenti pada penetapan regulasi semata, melainkan harus didorong melalui koordinasi lintas sektor.

Mulai dari sekolah, kampus, fasilitas kesehatan, lembaga keagamaan, hingga aparat pemerintah, semua dinilai harus bergerak dalam satu kerangka yang sama menekan angka perokok muda.

Ridwan menegaskan bahwa tanpa pengawasan ketat, Perda KTR hanya akan menjadi aturan di atas kertas. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan aktif Pemkot Makassar adalah kunci dalam memutus rantai promosi dan konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja.

“Ini harus menjadi perhatian bersama, kalau bersinergi bersama kita akan bis menuntaskan hal ini,”

Hasanuddin Contact berharap, pengetatan aturan dapat menurunkan angka perokok remaja secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus menyelamatkan generasi muda Makassar dari dampak jangka panjang rokok.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menegaskan kembali komitmen pemerintah kota untuk memperkuat penerapan KTR.

Menurutnya, ruang publik vital seperti masjid, sekolah, kampus, rumah sakit, hingga perkantoran harus benar-benar steril dari aktivitas merokok.

“Paling penting memang harus ada optimalisasi restricted area rokok. Kawasan publik wajib benar-benar bebas rokok,” tegas Appi.

Ia bahkan telah menginstruksikan SKPD terkait untuk segera mengatur pertemuan teknis lanjutan agar pengawasan berjalan lebih terkoordinasi, termasuk dalam distribusi tugas lintas sektor.

Selain persoalan perilaku merokok, Appi juga menyoroti maraknya iklan rokok di Makassar. Data Hasanuddin Contact menunjukkan lebih dari 6 dari 10 pelajar mengaku sering melihat promosi rokok di ruang publik.

Kondisi ini memperparah situasi, karena iklan secara tidak langsung mendorong remaja untuk mencoba merokok.

Appi menyebut salah satu langkah strategis adalah menaikkan tarif iklan rokok, baik di videotron maupun media luar ruang lainnya. Dengan biaya tinggi, ruang promosi rokok diharapkan semakin berkurang.

“Kalau bisa, tidak ada lagi iklan rokok di Makassar,” tegasnya.

Dengan data prevalensi yang sudah menembus 25 persen remaja, Pemkot Makassar kini dituntut lebih serius dalam mengawal implementasi Perda KTR. Langkah penghapusan iklan, optimalisasi kawasan bebas rokok, hingga pengawasan terpadu akan menjadi tolok ukur keberhasilan kebijakan ini.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news