Suasana Penertiban (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Penertiban besar-besaran pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Biringkanaya akhirnya dilakukan setelah hampir satu dekade fasilitas umum (fasum) dikuasai lapak liar yang tidak terdaftar.
Sebanyak 167 lapak ditertibkan dari tujuh titik, membuka kembali fungsi trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase yang selama ini terganggu.
Langkah ini menjadi titik balik penataan kawasan yang selama bertahun-tahun mengalami kepadatan dan gangguan arus lalu lintas akibat aktivitas PKL di atas fasum kota Makassar.
Camat Biringkanaya, Maharuddin, menyebut penertiban berjalan relatif kondusif karena sebagian besar pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri.
“Sebagian besar pedagang punya kesadaran untuk membongkar sendiri. Itu yang membuat proses penataan berjalan lebih tertib,” ujarnya.
Penertiban menyasar sejumlah titik padat aktivitas, mulai dari kawasan Pasar Mandai, GOR Sudiang, Asrama Haji, hingga KIMA Square. Selama ini, lapak-lapak tersebut berdiri di area strategis yang semestinya menjadi ruang publik.
Menurut Maharuddin, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada kemacetan hingga terganggunya sistem drainase kota juga pejalan kaki.
“Fasum harus dikembalikan fungsinya. Ini bukan sekadar penertiban, tapi bagian dari penataan kota agar lebih tertib dan nyaman,” tegasnya.
Ia menegaskan, langkah ini telah melalui proses panjang dan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah setempat terlebih dahulu memberikan peringatan bertahap hingga tiga kali, disertai pendekatan persuasif kepada para pedagang, sehingga penertiban ini tidak dilakukan secara sepihak.
“Prosesnya sudah panjang, mulai dari imbauan hingga surat peringatan. Jadi bukan langsung ditertibkan begitu saja,” jelasnya.
Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan skema relokasi agar para pedagang tetap bisa berusaha tanpa harus kembali menempati fasum. Sejumlah lokasi alternatif disiapkan, termasuk area milik PD Terminal dan kawasan GOR Sudiang.
“Kami tidak ingin mematikan usaha mereka. Relokasi disiapkan agar mereka tetap bisa berjualan di tempat yang lebih layak dan tertata,” katanya.
Sementara itu, Lurah Bulurokeng, Muh. Mahar, memastikan proses penertiban berjalan tanpa konflik berkat koordinasi lintas pihak.
“Alhamdulillah berjalan lancar tanpa gesekan. Ini hasil koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, mengingat dampaknya tidak hanya pada ketertiban, tetapi juga berpotensi memicu banjir akibat tersumbatnya drainase.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menata kawasan perkotaan, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga fungsi ruang publik.
“Tujuannya jelas, menghadirkan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib tanpa menghilangkan mata pencaharian warga,” tukasnya.


















































