Wabup Gowa Temukan Pembukaan Lahan Ilegal di Hutan Lindung Erelembang

1 day ago 10
Wabup Gowa Temukan Pembukaan Lahan Ilegal di Hutan Lindung ErelembangWakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin saat Memimpin Inspeksi Mendadak di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Gowa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang memimpin inspeksi mendadak, pada Jumat (12/12) dini hari.

Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, tim gabungan mendapati bukti kerusakan serius hamparan hutan gundul, bekas roda alat berat, serta kontur bukit yang terbelah. Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas perambahan dilakukan secara terencana dan melibatkan peralatan skala besar.

“Ini kejahatan lingkungan. Membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” tegas Darmawangsyah.

Meski kewenangan pengelolaan hutan berada pada Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kementerian LHK, Darmawangsyah menegaskan bahwa Pemkab Gowa tidak akan tinggal diam. Ia menilai kerusakan hutan akan berdampak langsung pada keselamatan warga Gowa.

“Jika terjadi banjir atau longsor, rakyat Gowa yang menanggung bencananya. Karena itu kami turun langsung malam ini,” ujarnya.

Wabup juga meminta Kapolres Gowa menindak tegas pelaku perusakan hutan, agar memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa.

“Saya minta Kapolres memproses ini. Tidak boleh ada lagi ilegal logging atau perusakan lingkungan, baik di hutan rakyat maupun hutan lindung,” tegasnya.

Darmawangsyah menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab Gowa, Polres Gowa, dan Pemprov Sulsel dalam menjaga kawasan hutan. Ia turut mengapresiasi perhatian Gubernur Sulsel atas kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaiman, yang turut hadir dalam inspeksi tersebut, menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak laporan masyarakat diterima.

“Informasi awal kami tindaklanjuti. Kami bersinergi dengan Pemkab Gowa, Pemprov Sulsel, dan KPH. Kondisinya bisa dilihat sendiri,” ujarnya.

Langkah pertama yang dilakukan adalah pemasangan police line di titik-titik kerusakan untuk mengamankan lokasi. Polisi juga mulai memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.

AKBP Aldy memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

“Siapapun pelakunya, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kerusakan ini bisa memicu longsor, banjir, dan kerugian besar bagi masyarakat Gowa,” tegasnya.

Hingga kini, aparat belum mengantongi identitas terduga pelaku. Namun bukti yang ditemukan, termasuk jejak roda alat berat dan bukit yang terbelah, mengindikasikan penggunaan perlengkapan mekanis berskala besar. Besoknya, penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang dijadwalkan melakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan.

Pemeriksaan langsung di lokasi menjadi momentum penting koordinasi antara Pemkab Gowa, Polres Gowa, dan Pemerintah Provinsi Sulsel melalui KPH Jeneberang untuk mengamankan kawasan hutan sekaligus mempercepat proses hukum.

Perwakilan KPH Jeneberang, Khalid, memastikan bahwa kawasan Erelembang memang berada dalam wilayah hutan lindung. Tim KPH akan turun untuk mengukur total lahan yang dirambah.

“Tentu kita akan segera melihat lebih detail berapa lahan yang dirambah,” tegasnya.

Sedangkan, pihak DLH/KPH Provinsi Sulsel menyebutkan bahwa jika terbukti terjadi perambahan, maka pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Apalagi lokasi tersebut merupakan bagian dari areal izin perhutanan sosial, yang seharusnya dikelola secara bertanggung jawab oleh pemegang izin.

“Kalau terbukti ada perambahan, sanksinya jelas. Ini pelanggaran kehutanan dan akan diproses sesuai hukum,” Pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news