Rutan Jeneponto. (Dok; Ist)KabarMakassar.com -– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto resmi merilis jadwal, alur, serta tata tertib layanan kunjungan khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Layanan ini disiapkan untuk memfasilitasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar dapat bersilaturahmi langsung dengan keluarga di hari kemenangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Adam Ridwansyah, menyatakan bahwa seluruh jajarannya telah siap memberikan pelayanan prima dan humanis bagi para pengunjung.
Bahkan, Ia menekankan bahwa layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
“Layanan kunjungan Idulfitri ini kami buka selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 1 hingga 3 Syawal 1447 H. Kami ingin memastikan hak-hak warga binaan untuk bertemu keluarga di hari raya tetap terpenuhi dengan aman dan nyaman,” ujar Adam Ridwansyah, Sabtu (21/3).
Menurutnya, layanan kunjungan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya guna menghindari penumpukan antrean, Sesi pertama buka pada Pukul 09.00 hingga pukul 11.30 WITA. Sedangkan di sesi kedua, pelayanan mulai dibuka pada pukul 13.30 hingga 15.00 WITA.
“Setiap pengunjung diberikan durasi pertemuan selama 15 hingga 30 menit, yang dihitung sejak pengunjung dan warga binaan mulai bertemu.
Adam Ridwansyah mengingatkan agar keluarga yang datang memperhatikan syarat utama, yakni pengunjung merupakan keluarga inti (Ayah, Ibu, Suami, Istri, Saudara Kandung, Anak, atau Mertua).
“Pengunjung wajib membawa identitas diri asli yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau Paspor. Selain itu, kami imbau agar pengunjung berpakaian sopan dan dilarang menggunakan sarung, rok mini, celana pendek, atau baju tanpa lengan,” tambahnya.
Disamping itu, Adam Ridwansyah juga menyoroti beberapa poin penting lainnya terkait barang bawaan. Mulai, makanan yang dibawa harus makanan matang dalam wadah transparan, Dilarang membawa makanan atau minuman dalam kemasan pabrik. Termasuk juga, dilarang merokok selama berada di area kunjungan.
Untuk menjaga ketertiban, Rutan Jeneponto telah menetapkan enam tahapan alur kunjungan yakni, Pengambilan Nomor Antrean, Pendaftaran Kunjungan, Pemeriksaan Barang/Makanan, Pemeriksaan Identitas, Penggeledahan Badan dan Stempel, Kunjungan Tatap Muka.
“Kami mohon kerja sama dari seluruh pengunjung untuk mematuhi tata tertib yang ada. Dilarang keras mencoba menyelundupkan barang terlarang. Segala bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Adam Ridwansyah.
Pihak Rutan juga menyarankan agar pengunjung tidak membawa barang pribadi berlebihan atau menyimpannya di kendaraan masing-masing untuk mempercepat proses pemeriksaan di pintu masuk.
















































