
Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menonaktifkan sementara seorang dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) setelah dugaan kasus pelecehan yang menyeret namanya mulai diusut melalui investigasi internal kampus.
Keputusan tersebut diambil setelah tim internal melakukan pemeriksaan awal dan menindaklanjuti informasi yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Penonaktifan berlaku untuk seluruh tugas akademik maupun nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan akhir ditetapkan universitas.
Rektor UMY, Prof. Achmad Nurmandi, mengatakan kampus memandang serius dugaan kasus tersebut karena berkaitan langsung dengan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan sivitas akademika.
Menurutnya, universitas telah menerima berbagai informasi terkait dugaan tindakan pelecehan yang melibatkan oknum dosen tersebut dan segera melakukan langkah penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pimpinan universitas berkomitmen memastikan lingkungan kampus tetap menjadi ruang yang aman, bermartabat, saling menghormati, dan menjunjung tinggi akuntabilitas bagi seluruh civitas academica," kata Achmad Nurmandi dalam pernyataan resminya, Minggu (12/7/2026).
Selain melakukan investigasi, UMY juga menyatakan telah memberikan dukungan kepada korban maupun pihak yang menyampaikan informasi terkait dugaan kasus tersebut.
Bentuk dukungan yang diberikan meliputi penyediaan ruang pelaporan yang aman, perlindungan kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, hingga memastikan pihak yang terlibat dapat mengikuti proses pemeriksaan tanpa tekanan maupun intimidasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga hak seluruh pihak sekaligus memastikan proses penanganan berjalan secara profesional dan berkeadilan.
UMY juga menggandeng Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dalam proses investigasi. Tim ini diberi tugas melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi secara menyeluruh guna memperoleh fakta yang akurat dan objektif.
Pada Sabtu (11/7/2026), Program Studi Farmasi bersama FKIK dan Satgas PPKPT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Tim investigasi juga menelusuri kemungkinan adanya laporan lain yang memiliki keterkaitan atau pola serupa tetapi belum pernah disampaikan secara resmi kepada kampus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta rekomendasi dari Program Studi Farmasi, FKIK, dan Satgas PPKPT, universitas memutuskan mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap dosen yang bersangkutan.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa potensi gangguan sekaligus menjaga objektivitas penanganan kasus.
Achmad menegaskan UMY tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang berpotensi mengancam keselamatan dan martabat individu di lingkungan kampus.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap proses pemeriksaan.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, UMY juga meminta sivitas akademika maupun masyarakat untuk memberikan ruang bagi tim investigasi bekerja secara independen dan bertanggung jawab.
Kampus mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas pihak-pihak yang terlibat maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu proses pemeriksaan serta berpotensi merugikan hak dan privasi mereka yang terkait dengan kasus tersebut.
Proses investigasi masih berlangsung dan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi universitas untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
2

















































