Mobil BMW milik Cristiano Tarigan yang rusak. - TikTok.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi membekukan status mahasiswa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19). Pembekuan status mahasiswa akan dilakukan selama proses hukum berjalan.
"Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. Ova Emilia pasa Selasa (3/6/2025) di Kampus UGM.
Ova menjelaskan, selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa otomatis juga dinonaktifkan, sembari menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas. Dijelaskan Ova keputusan sanksi akademik ini mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Kampus lanjut Ova telah membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan FEB UGM, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini nantinya kata dia akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik kepada Christiano.
"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan," tandasnya.
Ditambahkan Ova, Tim Komite Etik ini akan bekerja secepatnya dengan melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.
Ova mengatakan terkait penonaktifan status mahasiswa ini, sebenarnya sudah dilakukan oleh Pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada yang bersangkutan dan keluarganya.
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Sehubungan dengan proses penyidikan yang saat ini tengah ditangani Polresta Sleman, Ova menegaskan apabila pihaknya mendukung penuh terhadap proses hukum yang berlaku.
"UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan," kata Ova.
Selain itu FH UGM disebut Ova juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga korban untuk memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh.
UGM Kehilangan Pemuda Penuh Potensi
Ova menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya almarhum dan mendoakan semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Bagi Ova, kampus kehilangan insan potensial atas berpulangnya Argo.
"Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat," ungkapnya.
Ova bilang Argo dikenal sebagai pribadi yang cerdas, bersahaja dan berkomitmen dalam proses belajar. Kehadirannya memberikan warna bagi lingkungan akademik Fakultas Hukum dan kampus secara lebih luas. Kepergiannya membawa duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga dan sahabat tetapi juga bagi rekan sejawat dan seluruh sivitas UGM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News