KLIKPOSITIF- Kasus dugaan korupsi di Kampus III UIN IB Padang terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Dari hasil penyelidikan, sebanyak 20 orang terkait sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, mengatakan, hingga kini Kejati Sumbar terus menyelidiki kasus tersebut, sedikitnya sebanyak 20 orang terkait sudah dimintai keterangannya.
“Itu tanggal 3 Maret 2026 siaran pers kita itu. Yang dipanggil berkaitan dengan dugaan kasus tersebut sudah 20 orang,” ungkap Benyamin dikonfirmasi Selasa (10/3/2026).
Menurut, sebanyak 20 orang dipanggil tersebut, bertambah dari data sebelumnya yang hanya 15 orang dari surat Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumbar Nomor: Print-03/L.Fd.1/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. “Ya, ada tambahan,” terangnya.
Ia menegaskan, proses dugaan kasus Korupsi Kampus III UIN IB Padang akan terus didalami Kejati Sumbar terkait, apakah adanya unsur pidana. “Prosesnya kan terus bergerak. Masih tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Terpisah sebelumnya, Presiden Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, Hidayatul Fikri, menegaskan mahasiswa akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, pengawalan dilakukan seiring bergulirnya proses penyelidikan oleh Kejati Sumbar dan merupakan tindak lanjut dari somasi serta ultimatum hukum yang sebelumnya telah disampaikan mahasiswa.
“Ini bentuk pengawalan lanjutan atas somasi dan ultimatum yang telah kami sampaikan sebelumnya,” terangnya Hidayatul Fikri.
Ia menilai publik masih membutuhkan kejelasan mengenai progres penyelidikan, khususnya terkait pembangunan Kampus III periode 2019-2022 serta pengelolaan alat berat tahun 2024-2025.
Hal tersebut juga merujuk pada somasi Dewan Eksekutif Mahasiswa kepada Kejati Sumbar melalui surat Nomor 0147/B/DEMA-U/XI/2025 tertanggal 4 November 2025 yang meminta adanya kepastian dan transparansi dalam penanganan perkara.
“Pengawalan ini bagian dari komitmen mahasiswa untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Di sisi lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, sebelumnya menyebutkan penyelidikan masih terus berlangsung. Hingga kini jaksa telah meminta keterangan lebih dari 10 orang saksi.
“Sudah lebih dari 10 orang yang dimintai keterangan dan proses penyelidikan masih berjalan sampai saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima pihak kejaksaan. Tim penyelidik masih fokus menelusuri ada atau tidaknya peristiwa hukum sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam penyelidikan kita mencari apakah ada peristiwanya. Jika ditemukan, tentu akan dilanjutkan. Saat ini kami masih mendalami apakah ada unsur pidana atau perdata,” jelasnya.
Fajar juga menegaskan tidak menutup kemungkinan pihak rektor yang menjabat saat ini turut dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Semua pihak bisa dimintai keterangan. Saat ini kami masih mengumpulkan data dari berbagai sumber,” tutupnya.

4 hours ago
3


















































