KLIKPOSITIF- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) bakal memanggil PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI), dan juga BPJS Ketenagakerjaan, menyusul hasil hearing dengan LBH Padang, Aliansi Mahasiswa dan Cipayung Padang, Kamis (7/5/2026).
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, setelah memimpin hearing tersebut. Ia mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari hearing dari sejumlah kesimpulan rekomendasi DPRD.
“Kemudian terakhir, Insyallah akan segera mengagendakan PT BSI dan BPJS Ketenagakerjaan ke DPRD,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, DPRD Sumbar, juga meminta Dinas Tenaga Kerja Sumbar hak-hak buruh yang disampaikan dalam hearing untuk segera diselidik dengan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH).
“Ya, DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja memastikan hak-hak buruh diterima sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku. Kedua, meminta Disnaker segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya DPRD Sumbar juga akan mengkaji usulan pembentukan panitia khusus (pansus) ketenagakerjaan sesuai dengan diajukan LBH Padang.
“Usulan pansus akan kami kaji. Jika memang dinilai urgen, Insya Allah fraksi-fraksi di DPRD siap mendukung pembentukan pansus,” jelasnya.
LBH Padang bersama para buruh PT BSI menuntut kejelasan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai tidak sesuai perundang-undangan. Selain itu, hak-hak pekerja seperti upah, BPJS, hingga jaminan masa depan para buruh disebut terabaikan.
“PHK yang dilakukan diduga tidak sesuai aturan. Selain itu, hak-hak buruh juga terabaikan, mulai dari upah, BPJS hingga jaminan masa depan pekerja,” ungkap Direktur LBH Padang, Diki Rafiki usai mengikuti hearing.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih ada pekerja yang belum menerima upah selama empat hingga tujuh bulan. Bahkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 disebut baru dibayarkan sebesar 50 persen.
“Ada yang belum menerima upah selama tujuh bulan, ada juga empat bulan. THR terakhir tahun 2026 juga baru dibayar 50 persen,” terangnya.
Ia meminta DPRD Sumbar dan Dinas Tenaga Kerja segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan tersebut, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun proses hukum terhadap perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut Diki, alasan keterbatasan anggaran dan minimnya jumlah penyidik yang disampaikan pihak Dinas Tenaga Kerja justru menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap persoalan ketenagakerjaan.
“Bagi buruh, yang penting pengawasan berjalan dan hak-hak pekerja terlindungi. Jika ada pelanggaran, harus ditindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, LBH Padang akan menempuh jalur hukum formal, baik melalui anjuran Disnaker maupun proses pengadilan. Saat ini, sekitar 40 karyawan PT BSI telah memberikan kuasa hukum kepada LBH Padang, dan jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah.
“Saat ini sudah ada sekitar 40 karyawan yang memberikan kuasa kepada kami. Total pekerja sebenarnya sekitar 371 orang,” ujarnya.

3 hours ago
2















































