Kabur hingga Pasar Raya Padang, Residivis Curanmor Akhirnya Ditangkap Polisi

8 hours ago 6

KLIKPOSITIF- Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R.A (44) diamankan warga usai diduga mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Peristiwa tersebut, berlangsung Selasa (5/5/2026), sekitar pukul 17.00 WIB di depan Toko Cat M RAFI. Pelaku ditangkap warga setelah aksi pencurian sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor polisi BA 2648 BO gagal dilakukan.

Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi membenarkan. Peristiwa tersebut terjadi saat Tim Klewang Satreskrim tengah patroli antisipasi tindak kriminal 3C.

“Menerima laporan masyarakat terkait penangkapan pelaku curanmor tersebut, kami langsung amankan,” ungkapnya.

Baca Juga

Terduga Pelaku setelah menyerahkan diri ke Polresta Padang

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi, saat korban baru kembali dari Masjid usai menunaikan salat Ashar dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko tempatnya bekerja.

Tidak lama berselang, seorang karyawan wanita berteriak memberitahu bahwa sepeda motor korban telah dibawa kabur pelaku.
Mendengar hal itu, korban langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik karyawan lainnya.

Menurut, IPTU Adrian Afandi, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dari kawasan belakang Olo hingga simpang empat Jalan M. Yamin.
Saat berusaha melarikan diri, pelaku menabrak kendaraan lain hingga terjatuh.

“Saat itu pelaku kemudian mencoba kabur dengan berlari ke arah Pasar Raya Padang, namun berhasil dikejar dan diamankan warga,” terangnya.

Lanjutnya, setelah diamankan, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Kampung Terandam, Kecamatan Padang Timur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO.

“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news