Tak Terbukti Korupsi, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Bebas dari Dakwaan

6 hours ago 5
Tak Terbukti Korupsi, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Bebas dari Dakwaan(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dr. Hj. Ummu Salamah divonis bebas (vrijspraak) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/4).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gowa.

Sebelumnya, dr. Hj. Ummu Salamah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Gowa.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain juga mendapat putusan berbeda. Suryadi divonis bebas (vrijspraak), sementara Salahuddin divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Kuasa Hukum dr. Hj. Ummu Salamah yakni c, mengatakan putusan majelis hakim telah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan. Ia menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa kliennya menerima keuntungan pribadi maupun memperkaya pihak lain selama menjabat.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan terdakwa menerima uang, barang, atau fasilitas yang menguntungkan dirinya atau pihak lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan dana JKN di RSUD merupakan bagian dari diskresi manajemen rumah sakit dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan. Selain itu, posisi Ummu Salamah sebagai Ketua Tim Pengelola JKN saat itu hanya menjalankan tugas membantu direktur sebagai penanggung jawab utama.

Dr. Irwan Muin, SH., MH., M.Kn juga menilai putusan ini dapat menjadi preseden hukum bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang berkaitan dengan kebijakan manajerial di rumah sakit.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 299 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang eksepsi, pihak penasihat hukum telah menilai dakwaan jaksa memiliki kelemahan mendasar karena unsur-unsur pidana tidak diuraikan secara jelas. Meski demikian, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan hingga tahap pembuktian sebelum akhirnya menjatuhkan putusan bebas.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news