PADANG, KLIKPOSITIF — Wali Kota Padang Fadly Amran menggelar pertemuan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang Ronaldo Devinci Talesa. Pertemuan berlangsung di Ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (21/5/2026).
Pertemuan tersebut merupakan ajang silaturahmi dengan pejabat baru Lapas Kelas IIA Padang, serta membahas penguatan kerja sama antara Pemerintah Kota Padang dan pihak lapas dalam mendukung pembinaan masyarakat serta menjaga kondusivitas daerah.
Wali Kota Padang Fadly Amran, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kepala Badan Kesbangpol Syahendri Barkah, serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Fidel Alnafi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Padang Ronaldo Devinci Talesa hadir bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Rizki Alleza Aprianta, Kasi Kamtib Yovip, dan Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulya.
Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ronaldo Devinci Talesa yang resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Padang setelah serah terima jabatan pada 24 April 2026. Ronaldo diketahui merupakan putra kelahiran Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 12 April 1976.
Fadly menegaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Kota Padang dan Lapas Kelas IIA Padang selama ini telah berjalan baik dan diharapkan semakin kuat ke depannya. Menurutnya, koordinasi antar instansi menjadi hal penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan.
“Selamat datang kepada Kepala Lapas Kelas IIA Padang yang baru. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat, dan kami akan terus mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pembinaan masyarakat,” ujar Fadly Amran.
Tidak hanya membahas sinergi kelembagaan, dalam pertemuan itu Fadly Amran juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang saat ini tengah melakukan penyesuaian sejumlah regulasi daerah agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026.
Salah satu fokus pembaruan tersebut adalah revisi Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Dalam revisi itu, Pemko Padang membuka ruang penerapan pidana alternatif bagi pelanggaran ringan melalui hukuman kerja sosial.
Menurut Fadly, pendekatan tersebut menjadi langkah edukatif sekaligus solusi pembinaan yang lebih humanis bagi pelanggar ringan tanpa harus menjalani hukuman penjara.
“Kami sedang melakukan perubahan Perda Kota Padang agar sejalan dengan ketentuan KUHP yang baru, sehingga untuk pelanggaran ringan dapat diterapkan hukuman kerja sosial tanpa harus masuk penjara,” katanya.
Ia menjelaskan, bentuk kerja sosial yang dimaksud antara lain membersihkan fasilitas umum atau kegiatan sosial lain yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Selain memberi efek jera, pendekatan tersebut juga diharapkan mampu membangun kesadaran sosial pelanggar terhadap lingkungan sekitarnya.
Fadly menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah progresif dalam menciptakan sistem pembinaan masyarakat yang lebih efektif dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Padang Ronaldo Devinci Talesa menyambut baik komitmen Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat koordinasi dan pembinaan masyarakat. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung berbagai program pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan pembinaan warga.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membangun komunikasi dan mempererat silaturahmi dengan Pemerintah Kota Padang. Kami akan terus bersinergi dan mendukung program-program Pemerintah Kota Padang, khususnya di bidang keamanan dan pembinaan masyarakat,” ujar Ronaldo.

11 hours ago
5


















































