Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK menyebut kemunculan nama tersebut berkaitan dengan aktivitas penitipan barang elektronik melalui perusahaan kargo Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penyidik menemukan fakta mengenai aktivitas Raffi Ahmad yang disebut pernah menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia melalui Blueray Cargo.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, KPK mengaku belum mengembangkan temuan tersebut lebih jauh dalam proses penyidikan karena belum ditemukan fakta yang menguatkan keterkaitannya dengan perkara suap dan gratifikasi yang sedang ditangani.
Menurut Taufik, penyidik saat itu belum melihat adanya hubungan langsung antara aktivitas tersebut dengan dugaan pengurusan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Namun demikian, KPK membuka kemungkinan untuk mendalami kembali informasi tersebut apabila muncul fakta-fakta baru dalam persidangan.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” kata Taufik.
Berawal dari OTT Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Para tersangka tersebut terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan
Perkembangan berikutnya terjadi saat sidang perdana tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo digelar pada 6 Mei 2026.
Dalam surat dakwaan, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, turut disebut bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya. Mereka disebut pernah menghadiri pertemuan dengan para pengusaha jasa kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Salah satu pengusaha yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut adalah pemilik Blueray Cargo, John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Djaka Budi Utama sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar berdasarkan kurs per 8 Juni 2026.
Nama Raffi Ahmad sendiri muncul dalam persidangan perkara tersebut pada 5 Juni 2026. Keterangan yang terungkap di persidangan berkaitan dengan kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk mengirimkan barang ke Indonesia.
KPK menegaskan akan mencermati seluruh fakta yang berkembang selama persidangan guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































