Saling Lapor Polisi, Kasus Dugaan Pungli Garongan Diselidiki

5 hours ago 9

Harianjogja.com, KULONPROGO— Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman, menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus ini mencuat dari unggahan di grup Facebook yang menyebut adanya pungutan dalam pengurusan surat pengantar. Dalam unggahan tersebut, biaya awal disebut Rp500.000, namun akhirnya dibayarkan Rp300.000 dengan alasan mempercepat proses administrasi.

Warga bernama Al Amin kemudian melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polres Kulonprogo. Tak lama berselang, Ngadiman juga melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, membenarkan bahwa kedua laporan telah diterima dan kini dalam proses penyelidikan.

“Warga melaporkan dugaan pungli, sedangkan lurah melaporkan pencemaran nama baik. Semua kami tangani,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Lurah Akui Terima Uang, Bantah untuk Pelayanan

Ngadiman mengakui menerima uang sebesar Rp300.000, namun menegaskan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan pelayanan resmi di kalurahan.

“Benarnya saya menerima Rp300 ribu, tetapi itu bukan untuk pelayanan di balai desa, melainkan urusan pribadi,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa kwitansi yang dilengkapi tanda tangan dan cap basah kalurahan dibuat atas permintaan pelapor sebagai bukti klaim ke perusahaan tempatnya bekerja.

“Saya diminta membuat bukti untuk klaim ke perusahaannya. Itu tidak ada kaitannya dengan layanan kalurahan,” ujarnya.

Ngadiman menegaskan, tidak ada aturan di Kalurahan Garongan yang membolehkan pungutan dalam layanan administrasi. Ia juga membantah pernah menetapkan tarif Rp500.000 maupun meminta uang Rp300.000.

Menurutnya, uang tersebut merupakan bentuk pemberian sukarela dari pelapor. “Yang menawarkan dari sana. Saya hanya menjawab ‘monggo’. Uang itu tidak masuk kas pemerintah,” jelasnya.

Klarifikasi dan Proses Hukum Berjalan

Ngadiman mengaku melaporkan balik kasus ini karena merasa dirugikan oleh narasi yang berkembang di media sosial, yang seolah-olah menggambarkan seluruh layanan kalurahan dipungut biaya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami kedua laporan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi, termasuk menelusuri dugaan pungli maupun unsur pencemaran nama baik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi layanan publik di tingkat kalurahan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news