RUU Pemilu 2029 Disiapkan, Puan: Harus Jujur dan Adil

4 hours ago 6

 Harus Jujur dan Adil

Foto ilustrasi e-voting. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu akan dirancang dengan prinsip utama kejujuran, keadilan, serta berpihak pada kepentingan rakyat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan sistem pemilu yang lebih baik menjelang pesta demokrasi 2029.

Menurut Puan, komunikasi antarpartai politik di parlemen sudah berjalan intensif, baik melalui forum resmi maupun diskusi informal. Bahkan, para ketua umum partai politik disebut telah mulai menyamakan persepsi terkait arah perubahan regulasi pemilu ke depan.

“Kami ingin pemilu yang akan datang benar-benar berjalan jujur dan adil, tidak merugikan rakyat, serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia mengakui bahwa tahapan menuju Pemilu 2029 semakin dekat, sehingga pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus segera dimatangkan. Fokus utama dari perubahan regulasi ini adalah memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Puan menambahkan, DPR bersama pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia saat ini.

Di sisi lain, dorongan percepatan pembahasan RUU Pemilu juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya melalui Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu yang menilai revisi UU menjadi kebutuhan mendesak.

Peneliti dari Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menyebut evaluasi terhadap pemilu sebelumnya menunjukkan masih banyak persoalan mendasar dalam sistem kepemiluan Indonesia.

“Kami melihat ada problem struktural dalam desain regulasi pemilu yang perlu segera diperbaiki, terutama menjelang proses seleksi penyelenggara pemilu berikutnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan antara lain mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu, sistem proporsionalitas, hingga transparansi pendanaan politik. Selain itu, aspek digitalisasi pemilu dan penguatan pengawasan juga mulai menjadi perhatian dalam wacana revisi UU.

Desakan percepatan revisi UU Pemilu juga berkaitan dengan jadwal pembentukan lembaga penyelenggara pemilu baru yang harus dipersiapkan jauh sebelum tahapan resmi dimulai. Jika tidak segera dibahas, dikhawatirkan akan mengganggu kesiapan teknis dan kelembagaan.

Dengan berbagai dinamika tersebut, revisi UU Pemilu diproyeksikan menjadi salah satu agenda legislasi strategis nasional dalam waktu dekat. Harapannya, regulasi baru nantinya mampu memperkuat kualitas demokrasi Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news