TPR Baru Parangtritis yang direncanakan segera dipindah. Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Rencana Pemerintah Kabupaten Bantul memindahkan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan Pantai Parangtritis mulai menuai sorotan dari DPRD Bantul. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Relokasi TPR ini disiapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), menyusul polemik lama terkait posisi pos retribusi yang berada di ruas jalan provinsi. Dalam skema baru, penarikan retribusi direncanakan dipindah ke sejumlah akses masuk menuju kawasan wisata.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto, menyebut langkah pemindahan sebenarnya dapat dipahami karena lokasi lama kerap dipersoalkan dari sisi aturan.
“Kita paham TPR saat ini bermasalah karena berada di jalan provinsi. Pemindahan memang perlu agar tidak terus menjadi polemik,” ujarnya, Jumat (8/5).
Namun demikian, ia menyoroti minimnya komunikasi dari Dinas Pariwisata kepada DPRD sebelum kebijakan tersebut disusun. Menurutnya, pembahasan seharusnya dilakukan bersama agar keputusan yang diambil tidak terkesan sepihak.
“DPRD jangan sampai hanya dianggap sebagai stempel kebijakan eksekutif,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, Dodi Purnomo Jati. Ia menilai polemik yang muncul bukan semata soal lokasi TPR, tetapi juga praktik penarikan retribusi terhadap wisatawan yang melintas menuju wilayah Gunungkidul.
“Yang jadi persoalan itu wisatawan ke Gunungkidul ikut ditarik retribusi saat melintas. Kalau dianggap melanggar aturan, kenapa selama ini tetap berjalan dan masuk kas daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan relokasi TPR menjadi prioritas jangka pendek pemerintah daerah. Saat ini, Pemkab Bantul tengah menyiapkan Perbup sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menargetkan pemindahan TPR dapat direalisasikan paling lambat Juli 2026, dengan melibatkan Kalurahan Parangtritis dalam pengelolaannya.
Selain pemindahan lokasi, rancangan kebijakan tersebut juga mengatur pembagian hasil retribusi antara pemerintah daerah dan pihak kalurahan, termasuk mekanisme pelibatan petugas pemungut di tingkat lokal.
Dengan besarnya kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan asli daerah, DPRD menilai kebijakan ini harus dirumuskan secara komprehensif agar tidak berdampak pada penerimaan daerah maupun kenyamanan wisatawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

2 hours ago
2

















































