Razia Miras di Bantul, Polisi Sita 219 Botol dari 11 Lokasi

10 hours ago 5

Razia Miras di Bantul, Polisi Sita 219 Botol dari 11 Lokasi

Polisi saat melakukan operasi KRYD dengan menyasar peredaran minuman keras. Dok Polres Bantul

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul bersama jajaran polsek mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi yang digelar di 11 lokasi berbeda, aparat berhasil menyita 219 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis serta mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penjualannya.

Operasi yang berlangsung selama beberapa hari terakhir itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol.

Berawal dari Laporan Warga di Imogiri

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Kamis (16/7/2026) malam setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin di wilayah Imogiri.

"Saat itu personel Sat Samapta Polres Bantul menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol di sebuah rumah toko di Jalan Makam Suci, Dusun Ngancar, Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial H (65) beserta enam botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Operasi kemudian berlanjut pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Parangtritis Km 8,4, Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan NAW (34) bersama 25 botol minuman beralkohol jenis AL.

Razia Meluas ke Sejumlah Kapanewon

Pada Sabtu (18/7/2026) malam hingga Minggu (19/7/2026) dini hari, razia diperluas ke sejumlah wilayah.

Di Kapanewon Sewon, petugas menemukan dua lokasi penjualan miras oplosan. Polisi menyita 23 botol miras jenis AL dari IS (33) di Dusun Rendeng Kulon serta 15 botol dari RS (45) di Dusun Suruhan.

Sementara itu, jajaran Polsek Pleret mengungkap praktik transaksi miras menggunakan sistem cash on delivery (COD) setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap seorang pengendara yang melaju membahayakan di sekitar Stadion Sultan Agung.

"Dari pengembangan tersebut, petugas mengamankan penyedia barang berinisial AM (31) beserta 10 botol miras oplosan jenis AL," jelas Rita.

Di wilayah Kasihan, polisi menyita 16 botol minuman beralkohol pabrikan dari dua lokasi di Kalurahan Tamantirto dan Tirtonirmolo. Barang bukti terdiri atas Anggur Kolesom, Anggur Merah, Bir Singaraja, dan Bir Bintang.

Outlet 23 Simpan Barang Bukti Terbanyak

Pengungkapan terbesar terjadi saat petugas menggelar razia di Outlet 23 yang berada di Jalan Tj. Raya, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan pada Minggu (19/7/2026) dini hari.

"Barang bukti terbanyak ditemukan saat petugas menggelar razia di sebuah toko bernama Outlet 23 di Jalan Tj. Raya, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Minggu (19/7/2026) dini hari. Polisi menyita 83 botol minuman beralkohol berbagai merek mulai dari Intisari Ginseng, Bir Iceland, Draft Pin, Anggur Merah, Bir Bintang hingga Anggur Ketan Hitam. Seorang mahasiswa berinisial SDP (22) turut diamankan," kata Rita.

Sementara di Kapanewon Pandak, petugas mengamankan 12 botol Kawa-kawa dan dua botol vodka dari rumah KB (52) di Dusun Kuroboyo, Kalurahan Caturharjo setelah menerima laporan masyarakat.

Pada waktu hampir bersamaan, Sat Samapta Polres Bantul juga menggagalkan transaksi miras di pinggir Jalan Tentara Pelajar, Trirenggo, Bantul. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan ANRW (30) beserta 21 botol minuman beralkohol jenis AL.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Banguntapan menyita enam botol minuman beralkohol di kawasan Jalan Gedongkuning, Kalurahan Banguntapan yang terdiri atas Atlas, Anggur Kolesom, dan Soju.

Polisi Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku kini diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Rita menegaskan keberhasilan pengungkapan di 11 lokasi tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

"Keberhasilan pengungkapan di 11 lokasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran miras ilegal," ujarnya.

Ia memastikan razia terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Polres Bantul akan terus melaksanakan razia secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol ilegal. Kami berharap upaya konsisten ini dapat menciptakan situasi yang semakin aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Bantul," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news