Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat pada rapat kerja pemerintah anggota Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). - ANTARA - YouTube Sekretariat Presiden
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan hukum menjadi instrumen utama dalam menjaga kekayaan bangsa dan negara sebagai fondasi kesejahteraan rakyat.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat.
“Hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera,” ujarnya.
Soroti Pelanggaran yang Rugikan Negara
Presiden menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memastikan aset negara dikelola optimal dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Ia juga menyoroti berbagai pelanggaran yang masih terjadi, mulai dari korupsi, penyelundupan, tambang ilegal hingga penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara.
Prabowo menegaskan tidak akan ada kompromi dalam penindakan hukum.
“Saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Instruksi Perkuat Koordinasi
Kepala negara meminta aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait meningkatkan koordinasi dalam memberantas pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Menurutnya, menjaga kekayaan negara merupakan bentuk pengabdian aparatur kepada rakyat.
“Bekerja di pemerintahan adalah pengorbanan dan pengabdian. Sudah terlalu lama kekayaan bangsa dan rakyat dirampok,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan semangat nasionalisme dalam pembangunan.
Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara.
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif, penerimaan pajak, serta penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi pada awal 2026.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dan disaksikan langsung oleh Presiden.
Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dengan total penyelamatan aset negara mencapai Rp371,1 triliun.
Nilai tersebut mencakup berbagai sumber penerimaan, mulai dari denda sektor kehutanan dan lingkungan hidup hingga setoran pajak dari korporasi yang terlibat dalam penataan kawasan hutan.
Presiden menegaskan, langkah tegas dalam menegakkan hukum demi melindungi kekayaan negara akan terus dilakukan meski menghadapi berbagai tantangan.
“Semakin kita tegas, semakin kita teguh, semakin kita membela rakyat, semakin kita akan dilawan, semakin kita akan diserang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

7 hours ago
7
















































