PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat upaya pengelolaan sampah dari sumber dengan merekrut 60 orang Penggerak Pilah. Mereka akan menjadi ujung tombak edukasi sekaligus pemantauan pemilahan sampah masyarakat di berbagai kelurahan di Kota Padang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan para Penggerak Pilah nantinya akan turun langsung ke lapangan selama 100 hari. Dalam menjalankan tugasnya, mereka mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) yang tersebar di sejumlah wilayah.
Fadelan menjelaskan, kehadiran Penggerak Pilah bukan sekadar untuk melakukan pendataan, tetapi menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.
Menurutnya, perubahan perilaku akan lebih mudah terjadi apabila masyarakat mengetahui bahwa kebiasaan mereka dalam mengelola sampah diperhatikan dan dicatat. Karena itu, Penggerak Pilah akan berinteraksi langsung dengan masyarakat dan melihat kondisi pemilahan sampah secara nyata di lapangan.
“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” kata Fadelan di Kantor DLH Kota Padang, Senin (24/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, Penggerak Pilah akan melakukan sejumlah tugas, mulai dari mengecek, mencatat, mengedukasi hingga memantau praktik pemilahan sampah masyarakat. Pendataan dilakukan secara rumah ke rumah sehingga pemerintah memperoleh gambaran yang lebih konkret mengenai tingkat kepatuhan warga.
Masyarakat nantinya akan dikelompokkan berdasarkan kondisi pemilahannya. Ada warga yang sudah melakukan pemilahan dengan benar, ada yang telah memilah tetapi belum sesuai ketentuan, dan ada pula warga yang sama sekali belum melakukan pemilahan.
“Pemko Padang nantinya akan memiliki data mana warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang sudah memilah tetapi belum benar, dan mana yang belum memilah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga yang sudah maupun belum memilah sampah,” ujar Fadelan.
Ia menyebutkan, data hasil pemantauan tersebut juga akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan persampahan, termasuk berkaitan dengan subsidi retribusi sampah.
Pemko Padang tengah menyiapkan regulasi yang akan memberikan perbedaan perlakuan berdasarkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan pemilahan. Warga yang telah memilah sampah sesuai ketentuan akan tetap mendapatkan subsidi retribusi, sedangkan warga yang tidak melakukan pemilahan akan dikenakan tarif tanpa subsidi sesuai regulasi yang nantinya diberlakukan.
Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan insentif bagi masyarakat yang konsisten menjalankan pemilahan. Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak berhenti pada imbauan, tetapi diarahkan menjadi kebiasaan yang memiliki konsekuensi dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Untuk tahap awal, masyarakat diarahkan melakukan pemilahan secara sederhana dengan membagi sampah menjadi dua kategori, yakni sisa makanan dan sampah lainnya.
Sisa makanan ditempatkan secara terpisah dan nantinya dikumpulkan menggunakan ember khusus yang tersedia pada becak motor LPS. Sementara itu, sampah lainnya tetap dimasukkan ke dalam kantong dan tidak boleh tercampur dengan sisa makanan.
Skema sederhana tersebut diharapkan memudahkan masyarakat untuk mulai menerapkan pemilahan tanpa harus menghadapi sistem yang rumit. DLH juga akan memastikan edukasi mengenai tata cara pemilahan terus dilakukan agar masyarakat memahami standar yang harus dipenuhi.
Di tingkat lingkungan, DLH mendorong keterlibatan pengurus RT dan RW serta bank sampah. Ketiga unsur tersebut dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dapat menjadi penggerak perubahan kebiasaan di lingkungan masing-masing.
Fadelan berharap RT, RW dan bank sampah tidak hanya berperan sebagai penerima informasi, tetapi aktif mengajak dan mengedukasi warga agar pemilahan sampah menjadi gerakan bersama.
“Kalau masyarakat melihat lingkungannya sudah mulai memilah, maka akan muncul dorongan untuk ikut melakukan hal yang sama. Karena itu, keterlibatan lingkungan sangat penting dalam membangun kebiasaan ini,” katanya.
Sebanyak 60 Penggerak Pilah yang direkrut DLH Kota Padang berasal dari kalangan mahasiswa atau lulusan perguruan tinggi. Mereka dipersiapkan untuk menjadi tenaga lapangan yang mampu berkomunikasi dengan masyarakat sekaligus melakukan pendataan secara teliti.
Calon Penggerak Pilah dituntut siap bekerja di lapangan, memiliki ketelitian, kejujuran dan kemampuan komunikasi yang baik. Selain itu, mereka harus mampu mengenali wilayah dan membaca peta, terbiasa menggunakan telepon pintar atau aplikasi, serta siap mengikuti jadwal pelayanan LPS.
Karakteristik tersebut dinilai penting karena tugas Penggerak Pilah tidak hanya berhadapan dengan data, tetapi juga dengan dinamika masyarakat di berbagai wilayah Kota Padang.
Pendaftaran Penggerak Pilah dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor DLH Kota Padang. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme perekrutan juga dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi DLH Kota Padang, @dlh_padang.
DLH menetapkan batas akhir pendaftaran hingga Rabu, 2 September 2026. Setelah proses perekrutan, para peserta akan menjalankan tugas lapangan selama 100 hari dengan mengikuti rute pelayanan LPS.
Melalui program tersebut, Pemko Padang ingin membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terukur, dimulai dari sumbernya. Pemerintah tidak hanya ingin mengetahui berapa banyak sampah yang dihasilkan, tetapi juga memastikan bagaimana sampah tersebut diperlakukan sejak berada di rumah dan tempat usaha.
Keberadaan Penggerak Pilah sekaligus menjadi instrumen untuk menghubungkan edukasi, pemantauan dan kebijakan persampahan. Dengan data yang dikumpulkan langsung dari lapangan, pemerintah memiliki basis informasi yang lebih kuat untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan masyarakat dan menyusun kebijakan berikutnya.
Pada akhirnya, gerakan pemilahan sampah diharapkan tidak lagi sekadar menjadi kampanye atau imbauan sesaat. DLH Kota Padang menargetkan pemilahan menjadi bagian dari rutinitas masyarakat, sehingga sampah yang dihasilkan dapat dikelola lebih baik sejak dari sumbernya dan beban pengelolaan sampah di tingkat akhir dapat ditekan secara berkelanjutan.

15 hours ago
9


















































