Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 239/PUU-XXIII/2025, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi terkait ketentuan penerima pensiun janda dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Permohonan yang diajukan Donaldy Christian Langgar itu terdaftar dengan Nomor 239/PUU-XXIII/2025 dan mempersoalkan Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c yang mengatur batas usia dan syarat anak yang berhak menerima pensiun janda.
Sidang ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Donaldy menyatakan dirinya dirugikan karena tidak lagi menerima pensiun janda setelah melewati batas usia 25 tahun, padahal menurutnya ia masih memenuhi ketentuan lain yang diatur undang-undang.
“Pemohon itu sebenarnya tidak bisa menerima ketika pensiun janda berhalangan karena Pemohon tidak memenuhi kriteria sebagai anak yang berhak, (karena usianya lewat 25 tahun) Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim pada Rabu (10/12).
Pasal yang dipersoalkan Donaldy menyebut bahwa anak yang berhak menerima pensiun janda adalah yang saat orang tuanya meninggal memenuhi salah satu syarat, belum berusia 25 tahun, tidak memiliki penghasilan, atau belum menikah.
Ia menilai frasa ‘atau’ menunjukkan sifat alternatif, sehingga pemenuhan salah satu syarat saja seharusnya cukup. “Meskipun saya sudah melewati usia 25 tahun, saya tetap tidak memiliki penghasilan sendiri. Itu berarti saya memenuhi unsur lainnya,” tegasnya.
Namun, ia menyatakan lembaga pengelola pensiun menafsirkan syarat tersebut sebagai ketentuan majemuk yang harus dipenuhi sekaligus.
“Ketentuan yang mengutamakan batas umur itu tidak dapat dibenarkan. Mapan atau tidaknya seseorang bukan semata ditentukan umur 25 tahun,” katanya.
Dalam petitumnya, Donaldy meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mengikat sepanjang dimaknai secara alternatif, sesuai penggunaan kata ‘atau’. Ia juga menyoroti penulisan tanda baca dalam pasal tersebut yang dianggap tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan tafsir.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta agar dilakukan perbaikan permohonan, Ridwan menilai uraian posita dan petitum Donaldy masih belum sinkron.
“Saudara masih perlu memperbaiki penulisan supaya lebih baik kalau akan meneruskan permohonan ini. Kalau tidak, menjadi kabur nanti… antara alasan permohonan dan apa yang Saudara minta tidak nyambung,” ujar Ridwan.
Hakim Konstitusi Saldi memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
,“Berkas permohonan, baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat Selasa, 23 Desember 2025 pukul 12.00 WIB,” kata Saldi.
Perkara ini akan kembali diperiksa setelah perbaikan permohonan diterima MK.

















































