Pemkot Makassar Kaji Skema Sampah Gratis untuk Listrik 1.300 VA

11 hours ago 8
Pemkot Makassar Kaji Skema Sampah Gratis untuk Listrik 1.300 VA Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, (Dok: Sinta KabaraMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengkaji perluasan program pembebasan retribusi sampah bagi rumah tangga pelanggan listrik hingga daya 1.300 Volt Ampere (VA).

Jika kebijakan tersebut terealisasi, jumlah rumah tangga yang berpotensi mendapatkan fasilitas retribusi sampah gratis di Kota Makassar diperkirakan menembus 105 ribu rumah atau penerima manfaat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan saat ini program retribusi sampah gratis telah diberlakukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Makassar yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Retribusi Sampah.

“Alhamdulillah, sudah kita laksanakan sejak awal tahun. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, retribusinya kita gratiskan,” kata Andi Zulkifly, Minggu (06/09).

Menurutnya, penentuan masyarakat berpenghasilan rendah salah satunya menggunakan indikator daya listrik rumah tangga. Hal tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur pembayaran retribusi sampah yang dikaitkan dengan daya meteran listrik.

Saat ini, terdapat lebih dari 65 ribu rumah yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan retribusi sampah. Rinciannya, sebanyak 15.361 rumah dengan daya listrik 450 VA dan 50.011 rumah dengan daya R1 900 VA.

Data tersebut dihimpun dari basis data retribusi sampah di seluruh kecamatan di Kota Makassar.

“Datanya diakumulasikan dari database kecamatan untuk retribusi sampah. Penagihannya dihitung berdasarkan jumlah rumah, bukan jumlah meteran, karena dalam satu rumah bisa saja terdapat beberapa meteran,” jelasnya.

Pemkot Makassar kini tengah mengkaji perluasan cakupan pembebasan retribusi hingga pelanggan listrik 1.300 VA. Berdasarkan data potensi yang telah ditarik dari kecamatan, terdapat sekitar 40.494 rumah dengan daya tersebut.

Dengan tambahan itu, total rumah tangga yang berpotensi menikmati retribusi sampah gratis diperkirakan mencapai lebih dari 105 ribu rumah.

Zulkifly menegaskan, angka 40.494 rumah tersebut masih merupakan data potensi. Sebab, tidak seluruh rumah tercatat sebagai pelanggan aktif yang membayar retribusi secara rutin.

“Data potensi itu sudah kita tarik dari database setiap kecamatan. Setiap kecamatan dan kelurahan memiliki data potensi terkait retribusi sampah. Disebut data potensi karena tidak semua rumah pembayarannya teratur. Ada rumah yang tidak ditinggali atau pembayarannya menunggak dan tidak lancar,” ujarnya.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemkot Makassar masih harus melakukan perubahan terhadap regulasi yang berlaku.

“Sementara kita kaji karena regulasinya, Perwali, harus kita ubah terlebih dahulu. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita targetkan tahun ini,” ungkap Zulkifly.

Ia mengatakan, peluang peluncuran kebijakan tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar masih terbuka. Namun, keputusan mengenai waktu peluncuran sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Makassar.

“Kita serahkan kepada Pak Wali Kota. Kalau memang mau diluncurkan saat HUT Kota, tentu prosesnya harus kita percepat. Dalam waktu satu sampai dua bulan ini, mudah-mudahan bisa selesai,” katanya.

Di sisi lain, perluasan program retribusi sampah gratis turut berdampak terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi persampahan.

Zulkifly menyebut potensi pendapatan retribusi sampah Kota Makassar dapat mencapai sekitar Rp30 miliar. Namun, realisasi penerimaannya selama ini berada pada kisaran Rp22 miliar hingga Rp25 miliar.

Dengan pemberlakuan program sampah gratis, potensi masyarakat menghemat keuangan diperkirakan sekira Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.

“Dengan adanya program sampah gratis ini, potensi warga bisa menghemat itu ditotal sekitar Rp12 miliar sampai Rp13 miliar,” tuturnya.

Zulkifly menekankan kebijakan pembebasan retribusi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan persampahan kepada masyarakat.

Dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025, retribusi sampah dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni rumah tangga, industri, dan bisnis. Kategori rumah tangga kembali dibagi menjadi rumah tangga miskin, rumah tangga bawah, rumah tangga menengah, dan rumah tangga atas.

Sementara kategori bisnis terdiri atas bisnis kecil, bisnis menengah, dan bisnis besar. Program pembebasan retribusi yang berjalan saat ini menyasar kelompok rumah tangga miskin, bawah, dan menengah sesuai ketentuan yang berlaku.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news