Oleh: Ardiyanti, S.I.Kom., M.I.Kom, Akademisi Universitas Pancasakti Makassar
KabarMakassar.com — Persoalan sampah di Kota Makassar sesungguhnya tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai persoalan kebersihan. Sampah telah berkembang menjadi persoalan tata kelola kota, kesehatan lingkungan, perilaku masyarakat, kapasitas infrastruktur, ekonomi perkotaan, bahkan kualitas hubungan antara pemerintah dan warganya.
Karena itu, ketika Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah sistem pengelolaan sampah dengan mewajibkan pemilahan dari rumah. Maka kebijakan tersebut menurut saya perlu dilihat dalam kerangka yang lebih besar.
Bukan karena kebijakan ini mudah dilaksanakan. Justru sebaliknya, perubahan tersebut akan menghadapi banyak persoalan di lapangan. Namun, mempertahankan sistem lama dengan pola kumpul, angkut, buang jauh lebih berisiko bagi masa depan kota.
Sudah terlalu lama kita memahami urusan sampah dengan logika sederhana, sampah keluar dari rumah, petugas datang, sampah diangkut, lalu persoalan dianggap selesai.
Padahal sampah tidak pernah benar-benar “hilang”. Sampah hanya berpindah dari halaman rumah kita menuju tempat lain.
Selama bertahun-tahun, ujung dari perjalanan tersebut adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Akibatnya, beban persoalan yang seharusnya diselesaikan sejak dari rumah, pasar, restoran, hotel, pusat perbelanjaan dan berbagai sumber lainnya akhirnya ditumpuk di satu lokasi.
Inilah paradigma yang menurut saya harus diubah.
Dari “Buang” Menjadi “Kelola”
Dalam beberapa bulan terakhir memperlihatkan betapa cepat isu pengelolaan sampah berkembang menjadi salah satu agenda penting Kota Makassar.
Pada April 2026, media KabarMakassar melaporkan bahwa Pemkot Makassar mulai memperketat pengelolaan sampah setelah menerima sanksi administratif dan harus melakukan pembenahan terhadap sistem TPA. Pemerintah kemudian mendorong penghentian praktik open dumping dan mengarahkan pengelolaan sampah dari wilayah atau dari sumbernya.
Perubahan itu semakin konkret ketika Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerbitkan instruksi bahwa mulai 1 Agustus 2026 TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Artinya, sampah organik dan anorganik tidak lagi semestinya bercampur dan seluruhnya dibawa ke TPA.
Kebijakan tersebut tentu terdengar sederhana di atas kertas: pisahkan organik, anorganik dan residu.
Namun secara akademik, perubahan ini sebenarnya sangat mendasar karena memindahkan pusat pengelolaan sampah dari hilir ke hulu.
Rumah tangga tidak lagi hanya diposisikan sebagai “penghasil sampah”, tetapi menjadi bagian dari sistem pengelolaan. Pasar tidak lagi cukup menyediakan titik pembuangan. Hotel, restoran dan pusat perbelanjaan juga tidak cukup hanya membayar biaya pengangkutan. Seluruh produsen sampah harus mulai memikirkan apa yang mereka hasilkan, bagaimana dipisahkan, dan ke mana material tersebut akan berakhir.
Ini merupakan perubahan paradigma. Dan menurut saya, perubahan seperti inilah yang seharusnya sudah dilakukan sejak lama.
Mengapa Pemilahan Harus Dimulai dari Rumah?
Salah satu alasan paling kuat adalah komposisi sampah Makassar.
DLH Makassar sebelumnya menyebut sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik. Dominasi sampah organik menjadi persoalan karena material tersebut cepat membusuk serta berkontribusi terhadap pembentukan air lindi dan gas metana ketika menumpuk di TPA.
Pertanyaannya sederhana, mengapa sisa makanan, sayur, buah, dedaunan dan material organik lainnya harus diangkut berkilo-kilometer menuju TPA apabila sebagian sebenarnya dapat diselesaikan jauh lebih dekat dengan tempat sampah itu dihasilkan?
Di sinilah pemilahan menjadi penting.
Sampah organik dapat diarahkan ke pengomposan, lubang organik, komposter, budidaya maggot maupun fasilitas pengolahan organik kawasan. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai dapat masuk ke bank sampah atau rantai daur ulang. Sedangkan residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi menjadi bagian yang dibawa menuju TPA.
Dengan pola seperti ini, TPA benar-benar kembali pada makna sebenarnya: tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pertama dan satu-satunya untuk menyelesaikan seluruh sampah kota.
Media KabarMakassar bahkan telah melaporkan indikasi awal perubahan setelah aturan pemilahan berlaku. Volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa sempat turun hingga sekitar 200 ton, dan kendaraan yang membawa sampah tidak sesuai ketentuan juga dilaporkan diputar balik.
Tentu data dalam beberapa hari belum cukup untuk menyimpulkan keberhasilan kebijakan jangka panjang. Tetapi setidaknya hal tersebut menunjukkan satu hal, ketika pintu TPA diperketat, sampah tidak lagi otomatis berakhir di TPA.
Selanjutnya, tantangan sesungguhnya adalah memastikan sampah tersebut memang diolah, bukan sekadar berpindah ke kanal, lahan kosong atau tempat pembuangan ilegal.
Jangan Membebankan Perubahan Hanya kepada Warga
Ada kritik sejumlah legislator terhadap kesiapan kebijakan pemilahan sampah menjelang 1 Agustus. Persoalan yang dipertanyakan mulai dari kurangnya sosialisasi, ketersediaan wadah pemilahan, sarana pengolahan di tingkat wilayah, armada angkut, hingga kepastian regulasi.
Kritik tersebut menurut saya tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap pemilahan.
Justru kritik itu penting agar kebijakan baik tidak gagal akibat implementasi yang buruk.
Warga dapat diperintahkan memilah sampah organik dan anorganik. Tetapi setelah sampah dipilah, pemerintah harus dapat menjawab pertanyaan berikutnya, ke mana sampah itu akan dibawa?
Tidak masuk akal apabila seorang warga telah bersusah payah memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari dapur, tetapi ketika petugas datang seluruh kantong tersebut kembali dicampurkan dalam satu kendaraan.
Tidak adil pula apabila warga diminta mengolah sampah organik secara mandiri sementara mereka tinggal di permukiman padat tanpa halaman memadai dan tanpa fasilitas pengolahan komunal.
Karena itu, pemilahan sampah harus dilihat sebagai kontrak sosial baru.
Masyarakat memiliki kewajiban memilah. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan hasil pemilahan itu tidak sia-sia.
Infrastruktur pengumpulan harus menyesuaikan. Armada perlu didesain berdasarkan jenis sampah atau jadwal pengangkutan. Kelurahan membutuhkan fasilitas organik. Bank sampah membutuhkan pasar yang berkelanjutan. Petugas membutuhkan standar operasional yang jelas. Data volume sampah harus dicatat secara konsisten.
Itulah sebabnya saya menyambut baik keputusan Pemkot Makassar memberikan fase edukasi sebelum penerapan sanksi secara penuh. Pendekatan semacam ini jauh lebih rasional daripada menjadikan sanksi sebagai instrumen pertama dalam mengubah perilaku warga. Perubahan budaya tidak dapat dilakukan semalam.
Belajar dari Panaikang, Daya hingga Lae-Lae
Mulai munculnya model-model pengelolaan dari tingkat wilayah.
Kelurahan Daya, misalnya, menyatakan kesiapan menjalankan pemilahan dengan mendorong fasilitas pengolahan organik sekaligus penguatan bank sampah. Di sana, tantangan sosialisasi juga diakui masih membutuhkan perhatian.
Di Panaikang, pemerintah kelurahan menyiapkan puluhan titik Tempat Edukasi Buang Sampah Organik atau TEBA serta sejumlah bank sampah untuk menopang kebijakan pemilahan.
Model semacam ini menarik karena memberikan jawaban konkret atas kekhawatiran masyarakat.
Warga cukup melakukan satu perubahan fundamental: memilah dari rumah.
Setelah itu, sistem di tingkat wilayah mengambil alih tahap berikutnya.
Di Pulau Lae-Lae, pendekatan berbeda diperlihatkan. Edukasi pemilahan dipadukan dengan aksi lingkungan berbasis masyarakat. Dalam satu kegiatan, sebanyak 353,1 kilogram sampah berhasil dipilah, dengan sampah anorganik menjadi komponen terbesar yang terkumpul.
Lae-Lae penting dijadikan contoh karena persoalan sampah di kawasan kepulauan berbeda dengan kawasan daratan. Sampah yang tidak terkelola dengan baik memiliki risiko langsung masuk ke pesisir dan laut.
Artinya, satu model tidak dapat dipaksakan untuk seluruh Makassar.
Pola penanganan di Biringkanaya mungkin berbeda dengan Kepulauan Sangkarrang. Solusi untuk kawasan perumahan tentu berbeda dengan kawasan pasar. Kecamatan dengan ketersediaan lahan cukup dapat membangun pengolahan organik komunal, sementara kawasan sangat padat membutuhkan sistem kolektif dengan frekuensi pengangkutan berbeda.
Kebijakan kota harus seragam dalam tujuan, tetapi fleksibel dalam metode.
Pasar Menunjukkan Besarnya Potensi Sampah Organik
Perhatian lain yang menurut saya sangat penting adalah pasar.
Di 14 pasar di Makassar. Sampah organik yang dihasilkan mencapai rata-rata sekitar 11,3 ton per hari, sedangkan sampah residu berada di kisaran 10 ton per hari.
Angka 11,3 ton sampah organik setiap hari jangan hanya dibaca sebagai beban.
Dalam perspektif ekonomi sirkular, angka tersebut juga berarti ada 11,3 ton material yang berpotensi masuk ke rantai pemanfaatan apabila dikelola dengan benar.
Sisa sayuran, buah, kulit bawang dan bahan pangan lainnya dapat masuk ke berbagai bentuk pengolahan organik. Sebagian menjadi kompos, sebagian dapat menjadi bahan pengolahan biologis, dan sebagian lain dapat dikembangkan melalui inovasi yang sesuai karakter materialnya.
Karena itu, saya sepakat apabila pasar tidak hanya dijadikan lokasi pengumpulan sampah, tetapi menjadi salah satu pusat utama pengolahan sampah organik Makassar.
Bayangkan apabila 14 pasar memiliki sistem pemilahan yang disiplin, memiliki pencatatan harian, memiliki fasilitas pengolahan organik terdekat, dan hanya mengirim residu yang benar-benar tersisa.
Dampaknya terhadap beban TPA tentu akan signifikan.
Di sinilah kita mulai melihat bahwa persoalan sampah sebenarnya bukan selalu karena Makassar kekurangan “tempat membuang sampah”.
Masalah kita adalah terlalu banyak material yang sebenarnya masih dapat dimanfaatkan tetapi sudah telanjur kita sebut sebagai sampah.
Bank Sampah Jangan Hanya Menjadi Seremoni
Untuk sampah anorganik, penguatan bank sampah menjadi sangat penting.
Perkembangan di Makassar menunjukkan jumlah bank sampah unit yang aktif meningkat dari kisaran 300 menjadi sekitar 700 unit menurut keterangan pemerintah yang diberitakan pada awal Agustus 2026.
Ini perkembangan positif.
Tetapi sebagai akademisi, saya melihat ukuran keberhasilan bank sampah tidak boleh berhenti pada jumlah unit yang dibentuk atau diresmikan.
Pertanyaannya harus bergerak lebih jauh.
Berapa yang benar-benar aktif setiap minggu? Berapa kilogram material yang dikumpulkan? Berapa nilai transaksi ekonomi yang diterima masyarakat? Apakah ada pembeli akhir yang stabil? Jenis plastik apa yang memiliki pasar? Berapa banyak sampah yang berhasil dicegah masuk TPA?
Data seperti inilah yang seharusnya dibuka kepada publik.
Semakin terukur sebuah kebijakan, semakin mudah masyarakat melihat hasil dari perubahan perilaku yang mereka lakukan.
Makassar Tidak Sendiri
Perubahan paradigma yang sedang dilakukan Makassar bukan sesuatu yang berdiri sendiri.
Jakarta pada Mei 2026 juga memperkuat Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Pemerintah Jakarta secara eksplisit menyatakan bahwa pemilahan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk menghadapi persoalan sampah kota.
Jakarta Pusat bahkan mulai menyiapkan pembatasan sampah yang dibawa menuju TPST Bantargebang dan mendorong lurah melakukan sosialisasi pemilahan organik dan nonorganik dari rumah tangga.
Surabaya juga memiliki roadmap akselerasi pengelolaan sampah 2025–2026 yang mengarahkan pengurangan timbulan, pengolahan berwawasan ekonomi sirkular, serta kolaborasi pemerintah, masyarakat dan sektor swasta. Pemilahan juga didorong tidak hanya pada rumah tangga, tetapi sektor usaha seperti hotel, restoran, kafe dan pusat perbelanjaan.
Sementara Banyumas disebut Kementerian Pekerjaan Umum sebagai salah satu model pengelolaan sampah menuju konsep zero waste to landfill. Pemerintah pusat sendiri menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam memilah dari rumah menjadi bagian kunci pengelolaan sampah nasional.
Ini menunjukkan bahwa arah kebijakan Makassar sebenarnya sejalan dengan perubahan pengelolaan sampah yang sedang berlangsung secara nasional.
Indonesia Memang Harus Berubah
Kebutuhan melakukan perubahan semakin terlihat apabila melihat persoalan sampah nasional.
Dashboard Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) untuk data 2025 yang telah diinput ratusan kabupaten/kota menunjukkan bahwa sebagian besar sampah pada wilayah pelapor masih belum terkelola. Karena data SIPSN terus berubah mengikuti jumlah daerah yang memasukkan data, angka tersebut harus dibaca sebagai potret dari daerah pelapor, bukan keseluruhan produksi sampah Indonesia.
Pemerintah pusat sendiri menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 100 persen pada 2029 dan menempatkan pengelolaan dari rumah sebagai salah satu elemen penting dalam transformasi tersebut.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga sejak lama menempatkan pengelolaan sampah bukan sekadar kegiatan membuang sampah, tetapi mencakup pengurangan dan penanganan secara sistematis. Kerangka nasional kemudian diperkuat melalui Perpres Nomor 97 Tahun 2017 mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dengan demikian, pemilahan sebenarnya bukan eksperimen baru.
Yang terlambat justru implementasinya.
PSEL Bukan Alasan Menghentikan Pemilahan
Makassar saat ini juga berada dalam perdebatan panjang mengenai Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL.
Menurut saya, perdebatan PSEL harus ditempatkan secara proporsional.
Teknologi pengolahan sampah dapat menjadi bagian dari solusi hilir. Tetapi teknologi sebesar apa pun tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan pemilahan.
Kota yang menghasilkan sampah campuran dalam jumlah besar lalu berharap satu fasilitas teknologi menyelesaikan semuanya tetap mempertahankan paradigma lama: menghasilkan sebanyak-banyaknya di hulu, kemudian mencari teknologi untuk menyelesaikannya di hilir.
Padahal prinsip pengelolaan berkelanjutan harus dimulai dengan mengurangi timbulan, menggunakan kembali material, mendaur ulang, mengolah organik, baru kemudian menangani residu yang tersisa.
PSEL dan pemilahan seharusnya tidak dipertentangkan.
Justru pemilahan membuat sistem pengelolaan kota lebih rasional karena material yang masih memiliki nilai tidak ikut hilang dalam proses akhir.
Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat mengenai pembangunan fasilitas pengolahan juga harus didengar. Kebijakan lingkungan tidak boleh hanya benar secara teknis tetapi kehilangan legitimasi sosial.
Lingkungan yang berkelanjutan mensyaratkan teknologi yang baik sekaligus partisipasi publik yang bermakna.
Lima Tahun Mendatang, Apa Ukuran Keberhasilannya?
Kesalahan program pemerintah sering kali terletak pada indikator keberhasilan.
Keberhasilan pemilahan sampah jangan diukur dari berapa banyak acara sosialisasi dilaksanakan.
Jangan pula hanya dihitung dari jumlah tong sampah yang dibagikan.
Ukuran sesungguhnya adalah berapa persen sampah berhasil dikurangi dari sumber, berapa ton organik diolah setiap hari, berapa ton material anorganik masuk rantai daur ulang, berapa jumlah bank sampah aktif, berapa banyak rumah tangga yang mendapat layanan pemilahan, dan yang paling penting: berapa persen sampah yang akhirnya masih harus masuk ke TPA.
Makassar membutuhkan dashboard persampahan yang dapat dibaca publik.
Setiap kecamatan idealnya memiliki data produksi organik, anorganik dan residu. Pasar memiliki laporan harian. Hotel dan restoran melaporkan timbulan sampah. Bank sampah mencatat transaksi. Armada dicatat rutenya.
Dengan data tersebut pemerintah dapat mengetahui wilayah yang berhasil dan wilayah yang tertinggal.
Kebijakan lingkungan harus berbasis data, bukan sekadar asumsi.
Pilah Sampah sebagai Perubahan Budaya Kota
Pada akhirnya, saya memandang persoalan ini bukan semata soal TPA Tamangapa.
Ini adalah pertanyaan tentang seperti apa budaya Kota Makassar yang ingin kita bangun.
Apakah generasi berikutnya tetap akan dibesarkan dengan kebiasaan memasukkan sisa makanan, botol plastik, kardus, popok, kaca, daun dan seluruh material lain ke dalam satu kantong hitam lalu menganggap urusan selesai setelah kantong tersebut diambil petugas?
Atau kita mulai membangun generasi yang memahami bahwa setiap material memiliki konsekuensi?
Pemilahan memang menambah satu pekerjaan kecil di rumah.
Namun pekerjaan kecil tersebut dapat mengubah keseluruhan rantai persampahan sebuah kota.
Saya sepakat dengan pemilahan sampah di Makassar bukan karena saya menganggap pemerintah telah menyiapkan semuanya dengan sempurna. Masih banyak PR kita..
Pilah sampah bukan sekadar urusan memisahkan tiga tempat sampah. Ia adalah titik awal perubahan cara sebuah kota memperlakukan sumber daya, lingkungan dan masa depannya.
Jika dilaksanakan dengan konsisten, adil dan didukung infrastruktur yang memadai, saya percaya kebijakan pemilahan sampah dapat menjadi salah satu titik balik terpenting dalam sejarah pengelolaan lingkungan Kota Makassar.
Dan perubahan besar itu, pada akhirnya, dimulai dari tindakan yang sangat sederhana: memisahkan sampah sejak dari rumah.
![]()

















































