
Arum Setyo Mestuti, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Duren Sawit./ Ist
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi masyarakat. Pelaksanaannya melibatkan yayasan dan mitra penyedia fasilitas melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dana program disalurkan dari kas negara ke rekening virtual account (VA) SPPG untuk mendukung pembelian bahan baku, biaya operasional, dan insentif. Dalam pelaksanaannya, berbagai transaksi tersebut memiliki konsekuensi perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan. Meskipun terdapat bantuan atau sumbangan tertentu yang dapat dikecualikan dari objek PPh, bantuan yang diterima yayasan dalam program MBG tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.
Bantuan diberikan secara rutin oleh BGN dengan kewajiban bagi yayasan untuk memenuhi persyaratan dan menyediakan makanan sesuai standar gizi, menu, porsi, mutu, dan keamanan pangan yang ditetapkan. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, bantuan tersebut merupakan objek Pph. Pada hakikatnya, pemberian bantuan tersebut merupakan pembayaran atas penyediaan dan pendistribusian makanan kepada penerima manfaat sesuai ketentuan BGN.
Oleh karena itu, pembayaran BGN kepada yayasan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa boga sebesar 2% dari jumlah yang dibayarkan. PPh Pasal 23 yang dipotong oleh BGN selanjutnya menjadi kredit pajak bagi yayasan.
Transaksi Yayasan
Dalam operasional SPPG, yayasan juga melakukan berbagai transaksi dengan mitra pemilik fasilitas SPPG maupun pihak lainnya. Penghasilan yang diterima pihak-pihak tersebut merupakan objek PPh sesuai ketentuan perpajakan. Apabila pembayaran termasuk objek pemotongan atau pemungutan PPh, yayasan wajib melaksanakan pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis pajak yang timbul tergantung pada transaksi. Pembayaran kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dapat menjadi objek PPh Pasal 21. Kemudian, PPh Pasal 23 dapat dikenakan atas pembayaran tertentu seperti sewa kendaraan, jasa perbaikan kendaraan, dan pembayaran insentif penyediaan fasilitas yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPh Pasal 23. Tarif yang digunakan adalah 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pembangunan atau penyediaan fasilitas SPPG, dapat terjadi berbagai transaksi seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, maupun kegiatan pembangunan.
Adapun makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering serta jasa tertentu dalam kelompok jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah tidak dikenai PPN. Apabila pelaksanaan program merupakan penyerahan makanan dan/atau minuman yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering atau merupakan penyerahan jasa boga atau katering yang menjadi objek pajak daerah, maka atas penyerahan tersebut tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A UU PPN juncto PMK Nomor 70/PMK.03/2022.
Walaupun demikian, ketentuan tersebut tidak berarti bahwa seluruh transaksi yang dilakukan dalam pelaksaan MBG tidak dikenai PPN. Apabila penyerahan barang dan/atau jasa lain di luar penyerahan yang termasuk dalam jasa boga atau katering, perlakukan PPN mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Memahami Pajak
Pelaksanaan program MBG melibatkan berbagai pihak yang masing-masing memiliki hubungan dan transaksi dengan konsekuensi perpajakan yang berbeda. BGN sebagai instansi pemerintah memiliki kewajiban pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas pembayaran yang menjadi objek pajak.
Sementara itu, yayasan sebagai penerima bantuan juga memiliki kewajiban perpajakan atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan SPPG.
Dalam praktiknya, perlakuan perpajakan tidak ditentukan semata-mata berdasarkan sumber dana, tetapi perlu dilihat dari jenis transaksi yang dilakukan. Dana yang diterima dari BGN dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran kepada mitra, orang pribadi, sewa, jasa, pembelian barang, dan penyediaan makanan, yang masing-masing dapat memiliki perlakuan perpajakan berbeda.
Oleh karena itu, kewajiban perpajakan dalam program MBG perlu diidentifikasi berdasarkan rangkaian transaksi sejak dana diterima hingga digunakan. Dengan mencatat dan mengidentifikasi setiap transaksi secara tertib, pengelola yayasan dan SPPG dapat menentukan kewajiban perpajakan secara tepat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
6
















































