
Foto ilustrasi hutan. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai instrumen untuk memperluas pembiayaan atau investasi swasta dalam kegiatan penanaman dan restorasi hutan. Skema tersebut diharapkan mampu mengubah orientasi bisnis sektor kehutanan dari eksploitasi menjadi pemulihan kawasan hutan.
Menurut Raja Juli Antoni, mekanisme perdagangan karbon membuka peluang bagi dunia usaha untuk berkontribusi dalam meningkatkan tutupan hutan sekaligus mendukung target pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
Perdagangan Karbon Diarahkan untuk Restorasi Hutan
Menhut menilai perdagangan karbon dapat menjadi pendorong transformasi model bisnis di sektor kehutanan. Jika sebelumnya aktivitas usaha lebih berorientasi pada pemanfaatan hasil hutan melalui penebangan, ke depan pelaku usaha didorong berinvestasi pada penanaman dan pemulihan ekosistem.
“Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis nature-based solutions memerlukan dukungan data yang memadai mengenai potensi kawasan, jenis kegiatan, serta tata kelola yang jelas agar dapat menarik minat investor.
Kemenhut Siapkan Data Spasial
Untuk mendukung implementasi investasi kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan data spasial yang dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kawasan yang berpotensi dikembangkan sebagai lokasi penanaman maupun restorasi hutan.
Data tersebut selanjutnya akan dipadukan (overlay) dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kawasan perhutanan sosial. Langkah ini diharapkan memudahkan identifikasi lokasi yang sesuai untuk kegiatan penanaman, restorasi, hingga proyek berbasis karbon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas,” kata dia.
Menurut Raja Antoni, kepastian informasi mengenai lokasi, aktivitas, dan mekanisme pelaksanaan menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan pihak swasta yang ingin menanamkan investasi di sektor kehutanan.
Pemerintah Tekankan Standar dan Tata Kelola
Selain memperluas investasi, pemerintah juga menekankan pentingnya kualitas proyek karbon yang dikembangkan. Raja Antoni mengatakan setiap proyek harus memenuhi aspek kredibilitas, standar, dan tata kelola yang berlaku agar mampu memberikan manfaat lingkungan sekaligus memiliki nilai ekonomi.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mengembangkan mekanisme nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari strategi nasional pengendalian emisi gas rumah kaca.
Perpres 110 Tahun 2025 Jadi Landasan
Raja Antoni menjelaskan pengembangan perdagangan karbon mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah dalam memperkuat mekanisme nilai ekonomi karbon untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari langkah pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam mengembangkan instrumen ekonomi yang mendukung pengurangan emisi sekaligus mendorong investasi berkelanjutan di sektor kehutanan.
“Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden (Prabowo Subianto) dengan Perpres 110 itu,” kata Menhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
1

















































