Mbah Tupon Mengaku Kaget Digugat Rp500 Juta, PH: 6 Tersangka Sudah Ditahan Polisi

5 hours ago 6

 6 Tersangka Sudah Ditahan Polisi Mbah Tupon didampingi oleh kuasa hukumnya saat jumpa pers, Kamis (19 - 6). (Kiki Luqman)

Harianjogja.com, BANTUL—Mbah Tupon yang digugat oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati mengaku kaget karena diminta mengembalikan kerugian sebesar Rp500 juta.

Mbah Tupon sendiri menyatakan bahwa dirinya bingung dengan masalah yang terjadi saat ini, bahkan ia sendiri tidak tahu menahu jika turut menjadi tergugat.

"Kulo nggih mboten ngertos itu, kulo kaget, kulo cuma pengan sertifikat enggal-enggal balik (Saya ya bingung, kok saya bisa digugat saya cuma pengen sertifikat cepat Kembali)," kata Mbah Tupon dirumahnya dalam bahasa jawa pada Kamis (19/6/2025).

Di lokasi yang sama Kuasa Hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari menyatakan bahwa jika hanya turut tergugat maka Mbah Tupon tidak diwajibkan mengganti rugi sejumlah uang, meski gugatan M. Ahmadi dan Indah Fatmawati menang.

Enam Tersangka Ditahan

Selain itu, update terbaru Suki atau mbak Kiki menjelaskan bahwa saat ini enam tersangka sudah ditahan dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit.

"7 orang tersangka sudah ditetapkan. Update terbaru dari Polda DIY 6 sudah ditahan, di antaranya M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, lalu untuk Anhar Rusli belum ditahan karena sedang sakit dan sedang dikaji."

"Kita harapannya ketujuh tersangka bisa ditahan," kata Kiki.

Sebelumnya, Polda DIY terus mengusut kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon, 68, warga Bantul, beberapa waktu lalu. kemarin Polisi telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka, tiga diantaranya telah ditahan.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menjelaskan pihaknya telah menahan tiga tersangka. “Ada tujuh tersangka, yang tiga ditahan hari ini. Yang lain masih dalam pemanggilan,” ujarnya kepada media, Rabu (18/6/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news