KLIKPOSITIF- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menaruh perhatian serius terhadap persoalan pendistribusian pupuk bersubsidi dan pengelolaan lahan perkebunan yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan. Isu tersebut dibahas secara khusus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja pada awal tahun 2026 masa sidang II.
RDP yang digelar pada Rabu (21/1/2026) di Kantor DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ini menjadi forum strategis bagi anggota dewan untuk mendengarkan langsung penjelasan pemerintah daerah sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya para petani yang selama ini bergantung pada pupuk bersubsidi dan pengelolaan lahan perkebunan.
Hearing berlangsung lancarSejak awal rapat, persoalan pupuk bersubsidi menjadi topik utama pembahasan mengingat pupuk merupakan kebutuhan mendasar bagi petani dalam menjaga produktivitas pertanian. Selain itu, isu tanah perkebunan juga dianggap penting karena berkaitan dengan kepastian lahan dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan perkebunan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Komisi II DPRD Pesisir Selatan, Pardis, A.Md, yang memimpin jalannya rapat dengan memberikan salam penghormatan kepada seluruh peserta yang hadir, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif.
Dalam kesempatan tersebut, Pardis juga memperkenalkan seluruh anggota Komisi II DPRD Pesisir Selatan yang mengikuti RDP sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kepada mitra kerja yang hadir.
Adapun anggota Komisi II yang mengikuti rapat tersebut antara lain Ketua Komisi II Zainal Aripin, anggota Ali Asman, serta Mulyadi, A.Md. Kehadiran seluruh unsur Komisi II menunjukkan keseriusan DPRD dalam mengawal isu pupuk dan lahan perkebunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Selain anggota dewan, RDP ini juga dihadiri sejumlah perangkat daerah yang menjadi mitra kerja Komisi II DPRD Pesisir Selatan. Kehadiran OPD terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif atas persoalan yang dibahas.
Perangkat daerah yang hadir dalam rapat tersebut meliputi Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Perdagangan, serta Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang membidangi perekonomian dan pembangunan.
Dalam pengantar rapat, Pardis menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan RDP yang difokuskan pada pengawasan distribusi pupuk bersubsidi serta persoalan tanah perkebunan yang belakangan kerap dikeluhkan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kedua isu tersebut merupakan hal mendasar dalam tugas pengawasan DPRD karena berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup dan mata pencaharian masyarakat, khususnya petani di Pesisir Selatan.
“RDP ini kita laksanakan untuk membahas persoalan pupuk bersubsidi dan tanah perkebunan karena hal ini menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD,” ujar Pardis dalam rapat tersebut.
Selain menyampaikan tujuan rapat, Pardis juga mengungkapkan adanya surat masuk dari Kelompok Tani Kelok Abadi Ilalang Sumedang, Kecamatan Ranah Pesisir, yang berisi keluhan dan aspirasi terkait distribusi pupuk bersubsidi.
Surat dari kelompok tani tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi Komisi II DPRD Pesisir Selatan untuk menggelar RDP dan meminta klarifikasi langsung dari OPD terkait.
Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan hadir dalam rapat tersebut melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas, Hendro K, ST, yang datang bersama kepala bidang, pejabat fungsional, serta staf teknis yang menangani urusan pupuk dan pertanian.
Dalam pemaparannya, Hendro K menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Koto Langang, Kenagarian Sungai Liku, Kecamatan Ranah Pesisir, yang sebelumnya telah dilaporkan ke DPRD.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait penurunan harga pupuk bersubsidi sebagai upaya meringankan beban petani.
Namun demikian, Hendro K mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, salah satunya adanya kios pupuk yang memungut biaya bongkar muat. Padahal, biaya bongkar muat tersebut sejatinya telah ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak boleh dibebankan kepada petani ataupun kios penerima pupuk.
“Hal ini sebenarnya sudah kita sosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, namun fakta di lapangan masih ditemukan praktik tersebut. Ini tentu akan kita tindak lanjuti,” tegas Hendro K.

Sebagai langkah konkret, pada tahun 2025 Dinas Pertanian telah memanggil para distributor pupuk untuk diberikan peringatan agar tidak melakukan permainan dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.
Dalam pertemuan tersebut, distributor diingatkan bahwa pupuk bersubsidi dikirim langsung dari Gudang Pupuk Indonesia ke kios tanpa dipungut biaya apa pun. Hendro K juga mengungkapkan bahwa masih terdapat dua kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan yang terindikasi melakukan kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Menurutnya, indikasi kecurangan tersebut telah ditindaklanjuti dan akan terus ditelusuri sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain persoalan penyelewengan, Hendro K turut menjelaskan adanya keterlambatan pengiriman pupuk pada Oktober 2025 di beberapa wilayah.
Keterlambatan tersebut terjadi di sejumlah kios di Kecamatan Bayang, Batang Kapas, dan Pancung Soal akibat terhambatnya distribusi dari Pelabuhan Teluk Bayur ke Gudang Pupuk Indonesia karena faktor cuaca buruk.
Terkait pola distribusi kepada petani, Hendro K menjelaskan bahwa setiap anggota kelompok tani hanya menerima satu karung pupuk bersubsidi.
Kebijakan tersebut diambil karena stok pupuk yang tersedia di gudang Pupuk Indonesia terbatas sehingga harus dibagi secara merata agar tidak terjadi kelangkaan.
Lanjutnya, untuk tahap awal, setiap kios hanya menerima alokasi pupuk sebanyak lima ton sebagai langkah pengendalian distribusi. Ia juga menegaskan bahwa untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi, pihak terkait harus memiliki badan usaha yang jelas serta pembagian wilayah yang telah ditetapkan.
Pengecer pupuk bersubsidi hanya diperbolehkan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi Merah Putih, serta usaha perorangan swasta yang memenuhi persyaratan.Selain itu, kelompok tani yang belum mendapatkan bantuan mesin bajak sawah diminta untuk mengajukan proposal sebagai dasar pemberian bantuan di kemudian hari.
Hendro K menegaskan bahwa kios yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditindak tegas, bahkan direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha.
Menanggapi pemaparan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Pesisir Selatan, Pardis, A.Md, meminta agar seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya distribusi pupuk yang adil, merata, serta sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Pardis juga meminta Asisten II Setdakab Pesisir Selatan untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dengan mengedepankan asas keadilan.
Menurutnya, survei langsung ke lapangan perlu dilakukan untuk memastikan kelompok tani benar-benar terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMHULTAN).
Asisten II Setdakab Pesisir Selatan yang diwakili Razi Putra menegaskan bahwa pengawasan pupuk bersubsidi harus berbasis legalitas dan regulasi yang jelas.
Ia menyebutkan bahwa kios yang belum memiliki perizinan resmi harus dihentikan penyaluran pupuk bersubsidinya demi menjamin ketertiban distribusi.
Sementara itu, Dinas Perdagangan Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili Afriman Juilta menjelaskan bahwa terdapat sembilan distributor pupuk yang telah diberikan rekomendasi resmi.
Distribusi pupuk tersebut disalurkan melalui agen dan kios, meskipun sebagian besar gudang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) karena pupuk langsung disalurkan ke kios.

Afriman juga menyampaikan bahwa petunjuk teknis pengawasan pupuk bersubsidi tahun 2026 belum diterbitkan, sehingga pengawasan belum dapat dilakukan secara maksimal. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan akan segera ditingkatkan setelah juknis resmi diterbitkan.
Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Dani Sopian, dalam rapat tersebut menyarankan agar pengawasan terhadap kios-kios pupuk diperketat. Ia menilai tinjauan langsung ke lapangan sangat penting untuk mencegah kelangkaan pupuk serta memastikan Harga Eceran Tertinggi dipatuhi.
Anggota Komisi II DPRD, Ali Asman, juga menekankan pentingnya proses penyaluran pupuk dilakukan secara objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan petani.
Selain pupuk, RDP juga membahas persoalan lahan perkebunan yang dipaparkan oleh Kepala Bidang Perkebunan, Syafrianto.
Ia menjelaskan bahwa lahan HTI PT Sukses di wilayah Silaut saat ini sudah tidak lagi dikelola perusahaan karena fokus dialihkan ke perkebunan sawit. Ia juga menyampaikan bahwa lahan plasma berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan pernyataan Kementerian Pertanian.
Ia menambahkan bahwa kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen saat ini sudah tidak tersedia. Sebagai solusi, perusahaan disarankan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat setempat melalui pemberian bibit tanaman. (Webtorial)

1 week ago
15


















































