Ditlantas Polda Sumbar Buka Layanan Khusus BPKB Hilang dan Rusak Akibat Bencana

1 month ago 29

TARUNA - hayati

KLIKPOSITIF- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat membuka pelayanan khusus bagi pemilik kendaraan bermotor yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akibat bencana hidrometeorologi di wilayah Sumbar.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar melalui Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaludin Puhi, saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, pelayanan khusus ini merupakan program nasional dari Kapolri yang secara teknis dilaksanakan oleh Kakorlantas Polri dan ditindaklanjuti oleh Polda Sumbar untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terdampak bencana.

“Di Sumatera Barat banyak terjadi musibah, mulai dari banjir hingga galodo, yang menyebabkan kendaraan hanyut bahkan dokumen BPKB hilang atau rusak. Karena itu, Ditlantas Polda Sumbar memberikan pelayanan registrasi khusus untuk penerbitan BPKB duplikat,” ungkap Kompol Awaludin.

Ia mengatakan, untuk kategori BPKB hilang akibat bencana, pemohon cukup melampirkan KTP pemilik kendaraan, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak sedang terlibat perkara pidana maupun perdata.

Kemudian surat keterangan dari kepala desa, lurah, atau wali nagari setempat, serta hasil cek fisik kendaraan berupa nomor rangka dan mesin.

Sementara untuk kategori BPKB rusak, pemohon hanya perlu membawa KTP, BPKB yang rusak dalam kondisi apa pun, surat keterangan dari pemerintah setempat, serta hasil cek fisik kendaraan.

Menurut Awaludin, persyaratan tersebut sengaja dipermudah agar proses penerbitan BPKB duplikat dapat dilakukan secara cepat bagi masyarakat yang terdampak bencana.

“Namun, untuk wilayah yang tidak terdampak bencana atau korban bencana, proses penerbitan BPKB duplikat tetap mengikuti ketentuan normal yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, terkait batas waktu pengajuan, pihaknya menjelaskan tidak ada batasnya. Ia menegaskan, selagi persyaratannya lengkap maka akan diproses.

“Terkait batas waktu pengajuan tidak ditentukan. Selama pemohon memiliki surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menyatakan sebagai korban bencana, baik yang terjadi tahun lalu maupun sebelumnya, pelayanan ini tetap diberikan,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk informasi pelayanan tersebut telah disebarkan ke seluruh Satlantas di kabupaten dan kota di Sumbar. Masyarakat di luar Kota Padang dapat langsung mendatangi Satlantas setempat untuk melakukan pendaftaran.

“Proses penerbitan tetap dilakukan di Kantor BPKB. Namun, Satlantas di daerah bisa membantu cek fisik dan proses pendaftaran bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung,” pungkasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news