Barang bukti pembunuhan yang ditunjukkan Reskrim Polresta Magelang dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2026). - Ist/Dok Polresta Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG--Satreskrim Polresta Magelang berhasil membongkar kasus pembunuhan dengan korban warga Plambongan, Desa/Kec Dukun, Kabupaten Magelang yang kejadiannya berlangsung pada 12 Februari 2026 lalu.
Berdasarkan pers rilis dari Polresta Magelang, disebutkan korban merupakan SDT, perempuan berusia 63 tahun, yang ditemukan oleh suaminya, Nuryanto, dalam kondisi meninggal dunia di rumah mereka, saat Nuryanto pulang dari bekerja, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditemukan, jenazah istrinya kondisi telentang di tempat tidur kamar mereka.
Nuryanto kemudian memanggil warga dan dan bidan desa, namun dinyatakan korban sudah meninggal. Warga kemudian memakamkannya seperti umumnya ada warga yang meninggal dunia.
Malamnya, Nuryanto baru menyadari bahwa perhiasan emas 15 gram dan uang tunai Rp30 juta yang ada di lemari kamarnya hilang. Namun, penemuan itu baru dilaporkan pada 25 Februari 2026. Dari laporan tersebut, Tim Dokkes Polda Jateng membongkar makam pada 17 Maret 2026, dan hasilnya ditemukan bahwa korban meninggal karena dicekik sehingga mati lemas.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan tersangka yaitu perempuan WJ (40), warga Desa Dukun Kecamatan Dukun. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 20 Maret 2026.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menyebutkan pelaku adalah warga satu dusun yang tidak ada hubungan keluarga dengan korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang. Namun karena permintaannya ditolak, terjadi cekcok yang berujung kekerasan.
“Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangan selama kurang lebih 10 menit hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil uang dari lemari korban sebelum melarikan diri,” ungkap AKP Toyib Riyanto, dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2026).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana pembunuhan sesuai dalam pasal 458 KUHP dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat (3) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Lebih lanjut, AKP Toyib Riyanto mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kejadian kematian yang tidak wajar, serta segera melaporkan jika ditemukan hal mencurigakan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa dugaan awal kematian wajar bisa saja menyimpan fakta tindak pidana serius yang baru terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

6 hours ago
4

















































