Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). (ANTARA - Nadia Putri Rahmani)
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan institusi kepolisian sebaiknya tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari agenda besar reformasi kelembagaan Polri yang kini tengah dibahas pemerintah.
Anggota KPRP, Mahfud MD, menilai penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kepentingan politik praktis.
Menurut Mahfud, struktur politik di Indonesia membuat posisi menteri sangat rentan dipengaruhi kepentingan partai politik. Karena itu, jika Polri berada di bawah kementerian, independensi institusi kepolisian dikhawatirkan akan terganggu.
“Secara politis lebih aman karena kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi lagi. Lebih baik ke Presiden saja langsung,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Selain soal posisi kelembagaan, KPRP juga menyoroti pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurut Mahfud, aturan terkait posisi yang dapat diisi anggota Polri aktif harus dibuat lebih tegas dan limitatif.
Ia menyebut pengaturan tersebut penting untuk menjaga profesionalisme serta mencegah tumpang tindih kewenangan dengan aparatur sipil negara (ASN).
“Pokoknya itu nanti harus ada limitatif, apakah bentuknya Peraturan Presiden (PP) atau undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi reformasi kepolisian dari KPRP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Laporan itu diserahkan langsung oleh Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menerima sejumlah dokumen penting, termasuk buku berjudul Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri dan Tindak Lanjut Rekomendasi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan laporan reformasi tersebut memuat berbagai rekomendasi strategis yang berpotensi mengubah sistem kelembagaan Polri secara signifikan.
Ia menjelaskan isi laporan terdiri atas dokumen tebal ribuan halaman hingga ringkasan eksekutif yang memuat berbagai masukan terkait pembenahan kepolisian.
“Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” tutur Yusril.
Rekomendasi reformasi Polri ini dipandang sebagai langkah penting di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Wacana reposisi kelembagaan Polri memang kerap muncul dalam beberapa tahun terakhir. Namun, KPRP menilai model yang paling aman secara politik dan konstitusional tetap menempatkan institusi kepolisian langsung di bawah kendali Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

9 hours ago
8

















































