Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA - Aris Wasita
Harianjogja.com, SUKOHARJO — Vonis penjara terhadap dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum membawa perubahan bagi ribuan mantan pekerja perusahaan tekstil tersebut. Hingga kini, para eks pekerja masih memperjuangkan hak normatif berupa pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan.
Koordinator Forum Eks Pekerja Sritex Sukoharjo, Agus Wicaksono, menegaskan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tidak otomatis menyelesaikan persoalan yang dihadapi para buruh.
“Kami sudah mengetahui kabar putusan majelis hakim terhadap pimpinan Sritex. Namun, tidak berpengaruh terhadap nasib ribuan eks pekerja Sritex yang terus berjuang menuntut hak-hak normatif,” kata Agus, Kamis (7/5/2026).
Ribuan Buruh Masih Menunggu Pesangon
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan 12 tahun penjara kepada Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Namun di sisi lain, sebanyak 8.475 eks pekerja Sritex disebut masih belum mendapatkan kepastian pembayaran hak mereka. Agus mengatakan pesangon dan THR belum dibayarkan selama lebih dari satu tahun sejak perusahaan mengalami krisis.
Menurutnya, lambannya proses lelang aset perusahaan menjadi salah satu penyebab belum cairnya hak pekerja.
“Sekitar 60 persen dari total jumlah eks pekerja Sritex merupakan pekerja nonproduktif. Mereka berharap uang pesangon dan THR segera cair untuk menyambung hidup,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat banyak keluarga mantan pekerja berada dalam tekanan ekonomi berat. Tidak sedikit yang kini kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan tanpa mendapat hak yang semestinya.
Nilai Hak Buruh Capai Rp300 Miliar
Forum Eks Pekerja Sritex mencatat total kewajiban perusahaan terhadap eks pekerja di Sukoharjo mencapai Rp248,5 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan di bawah Sritex Group, nilai pesangon dan THR yang belum dibayarkan diperkirakan menembus Rp300 miliar.
Agus menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah pusat turun langsung untuk mencari solusi penyelamatan industri sekaligus perlindungan pekerja.
Usul Sritex Diakuisisi Jadi BUMN Tekstil
Salah satu usulan yang disampaikan Forum Eks Pekerja Sritex adalah mendorong pemerintah mengakuisisi pabrik Sritex menjadi badan usaha milik negara (BUMN) sektor tekstil.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan wacana pembentukan BUMN tekstil melalui Danantara yang disebut-sebut akan memperkuat industri tekstil nasional dari hulu hingga hilir.
“Kami berharap pembentukan BUMN sektor tekstil tidak sekadar wacana melainkan segera direalisasikan. Pemerintah bisa mengakuisisi pabrik Sritex menjadi BUMN sektor tekstil untuk membangkitkan industri tekstil di Tanah Air,” katanya.
Selain menyelamatkan aset industri, Agus meyakini langkah itu juga dapat membuka kembali lapangan kerja bagi ribuan mantan buruh yang terdampak.
Para eks pekerja kini berharap pemerintah tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap petinggi perusahaan, tetapi juga memastikan hak-hak buruh dapat segera terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id

6 hours ago
5

















































