Kasus Daycare Little Aresha, Tim Hukum Kaji Restitusi Korban

5 hours ago 5

Kasus Daycare Little Aresha, Tim Hukum Kaji Restitusi Korban Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. - Harian Jogja/Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Tim Hukum Peduli Anak Kota Jogja masih mendalami langkah hukum lanjutan dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di TPA Little Aresha. Fokus pendampingan saat ini mengarah pada skema restitusi bagi korban serta kemungkinan penerapan pasal tambahan dalam proses penyidikan.

Kajian tersebut dilakukan seiring berjalannya proses hukum yang saat ini masih dikembangkan oleh penyidik. Tim hukum juga terus melakukan analisis terhadap unsur pidana yang berpotensi dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus daycare Little Aresha.

Ketua Tim Hukum Peduli Anak Jogja, Deddy Sukmadi, menjelaskan pemberian restitusi kepada korban tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus melalui sejumlah tahapan hukum.

“Restitusi itu ada tahapannya. Dimulai dari laporan ke polisi, kemudian dipilah kerugian yang dialami, lalu dilihat posisi peristiwa hukumnya seperti apa,” ujarnya di Balaikota Jogja, Rabu (6/5/2026).

Menurut Deddy, setiap laporan akan dianalisis secara mendalam untuk memastikan bentuk kerugian yang dialami korban sekaligus menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana tertentu. Proses itu, kata dia, dilakukan dengan mengkaji pasal demi pasal secara rinci.

“Sekarang kami analisa betul pasal demi pasal, mana yang mengandung unsur pidana dan mana yang tidak. Itu semua masih berproses,” katanya.

Ia menambahkan, tim hukum saat ini juga masih berada pada tahap awal pendampingan, termasuk proses penandatanganan surat kuasa dari orang tua korban. Jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa hukum disebut masih berpotensi bertambah.

“Kemungkinan akan bertambah, tetapi itu hak masing-masing orang tua. Kami tidak bisa memaksa,” tegasnya.

Terkait pasal yang digunakan dalam penyidikan, Deddy menyebut saat ini perkara masih berkaitan dengan dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Meski demikian, tim hukum membuka kemungkinan adanya tambahan pasal lain apabila ditemukan unsur pidana tambahan dalam proses pembuktian.

“Itu butuh pembuktian dari keterangan saksi. Harus dilihat dulu apakah benar memenuhi unsur pidana lain atau tidak,” jelasnya.

Sementara mengenai jumlah tersangka yang kini mencapai 13 orang, pihaknya belum dapat memastikan apakah masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru. Menurut Deddy, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pengembangan penyidikan oleh kepolisian.

“Kami masih menunggu pengembangan dari penyidik. Tidak bisa berspekulasi soal penambahan tersangka karena itu menyangkut pembuktian,” ujarnya.

Tim Hukum Peduli Anak Jogja memastikan tetap mengawal proses hukum kasus daycare Little Aresha hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain pendampingan hukum, tim juga menyiapkan rekomendasi kepada pemerintah terkait penguatan sistem pengawasan layanan tempat penitipan anak (TPA) agar kasus serupa tidak terulang.

Di sisi lain, muncul pula wacana mengenai upaya pemiskinan terhadap tersangka sebagai bagian dari efek jera. Namun, menurut Deddy, gagasan tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan perlu dikaji lebih lanjut dari sisi mekanisme hukum.

“Wacana itu ada, tetapi kami akan melihat dulu mekanisme hukum dan tata caranya seperti apa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news