Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

12 hours ago 3

 Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD (tengah) memaparkan usai menyerap aspirasi di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/12/2025). ANTARA - HO/Diskominfo Sumut

Harianjogja.com, JAKARTA— Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk penempatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah ditafsirkan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Mahfud menegaskan, putusan MK tersebut secara jelas menyatakan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di institusi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Menurutnya, tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri sebagai dasar pembenaran.

“Menurut putusan MK, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi alasan penugasan dari Kapolri,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Selain itu, Mahfud menyebut Perpol tersebut juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam ketentuan itu, jabatan ASN hanya dapat diisi anggota TNI atau Polri sesuai dengan ketentuan dalam UU masing-masing.

“UU TNI memang secara eksplisit menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Sementara UU Polri sama sekali tidak menyebut jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri, kecuali jika mengundurkan diri atau pensiun. Jadi Perpol itu tidak memiliki dasar hukum maupun dasar konstitusional,” ujar Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu juga menilai keliru jika Polri menganggap dirinya sebagai institusi sipil sehingga bebas menempatkan anggotanya di berbagai lembaga sipil.

“Itu tidak benar. Semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Meski sama-sama sipil, dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa, dan jaksa juga tidak bisa menjadi dokter,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan Polri.

Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan kepolisian atau berdasarkan penugasan dari Kapolri. MK menilai frasa “atau berdasarkan penugasan dari Kapolri” bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Namun demikian, pada 9 Desember 2025 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 10 Desember 2025.

Perpol tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar kepolisian pada 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, lembaga lain yang tercantum meliputi Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Badan Narkotika Nasional, BNPT, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news