
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa keempat tersangka langsung ditahan untuk masa awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Empat Tersangka dan Peran dalam Kasus
Selain Edison, KPK juga menahan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, serta Adi Triyadi yang diketahui merupakan keponakan Edison. Satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Cory Erin Hardi yang bekerja di PT Millenium Solusi Abadi.
Penahanan terhadap Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi dilakukan sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara Edison dan Adi Triyadi mulai ditahan pada 9 hingga 28 Juni 2026.
Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, KPK menduga Edison bersama dua pihak lainnya melanggar sejumlah pasal terkait suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang terbaru terkait penyesuaian pidana dan KUHP.
Sementara itu, pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
OTT di Dua Wilayah
Kasus ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan total 10 orang di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan wilayah Sumatera Selatan.
OTT ini menjadi yang ke-12 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menandakan masih tingginya praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah.
Sehari setelah operasi, tepatnya 9 Juni 2026, KPK menetapkan Edison sebagai salah satu tersangka utama dalam perkara tersebut.
Penahanan ini menjadi bagian dari upaya tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di tingkat pemerintah daerah yang masih rawan penyimpangan anggaran.
KPK juga menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
1

















































