KPK Dalami Dugaan Pidana Korporasi Anak Usaha KAI

20 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perbuatan pidana korporasi anak usaha BUMN PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, yakni PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM).

BACA JUGA: Ini Isi Curhat Manajemen PSIM ke Wali Kota Jogja

Dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT KAPM itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Bagian Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) 2018-2022.

Proses pendalaman kasua tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa saksi Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT KAPM, Suharjo, Kamis (12/6/2025).

"Saksi hadir dan penyidik mendalami perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi PT KAPM, anak perusahaan PT KAI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Saat ditanya lebih lanjut apabila PT KAPM sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, Budi belum menjawab pertanyaan wartawan.

Adapun pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa pihak-pihak lain terkait dengan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api wilayah Jawa Bagian Tengah di DJKA Kemenhub 2018-2022. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi terpisah.


Pada Lapas Kebon Waru Bandung, penyidik memeriksa dua orang mantan ASN Kemenhub yang merupakan Ketua Pokja sejumlah proyek jalur kereta api, yaitu Edi Purnomo dan Hardho. Mereka sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada akhir 2024 lalu.

Sementara itu, di Lapas Sukamiskin Bandung, KPK turut memeriksa dua orang mantan pejabat Kemenhub lainnya yakni Harno Trimadi serta Putu Sumarjaya. Harno sebelumnya menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, sebelum terjaring OTT KPK 2023 lalu.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan sederet nama dari internal Kemenhub, anak usaha KAI, perusahaan swasta dan lain-lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api itu. Kasus itu awalnya bermula saat OTT KPK 2023 lalu.

Pada Mei 2025 lalu, KPK menyebut perkara suap pembangunan maupun pemeliharaan jalur kereta di berbagai daerah itu sudah dikembangkan dengan menetapkan sejumlah pegawai Kemenhub, pihak swasta hingga korporasi sebagai tersangka.

Pada awal-awal penyidikan kasus tersebut, KPK menduga terdapat bancakan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news