Restorasi Sosial: Dinsos DIY gelar sarasehan interaktif di Aula Kalurahan Giripeni, Kulonprogo, Jumat (13/6/2025). Harapannya dapat menjadi menumbuhkan terus nilai budaya anti korupsi./ Harian Jogja - Khairul Ma'arif /
KULONPROGO - Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar sarasehan interaktif di Aula Kalurahan Giripeni, Wates, Kulonprogo, Jumat (13/6/2025). Pesertanya dari unsur kalurahan, kapanewon hingga para dukuh di wilayah Giripeni dan sekitarnya.
Restorasi sosial menjadi gerakan kolektif seluruh elemen masyarakat. Dalam kesempatan ini, tema yang diusung “Perilaku Anti Korupsi dari Perspektif Restorasi Sosial Berbasis Budaya Jawa-Yogyakarta: Sengguh Ora Mingkuh, Lawan Korupsi Sing Dadi Musuh”.
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, menyampaikan bahwa restorasi sosial merupakan upaya mengembalikan nilai-nilai sosial, budaya, dan spiritual di masyarakat. Pasalnya, banyak nilai-nilai sosial yang bergeser di masyarakat dewasa ini, terutama yang berkaitan dengan etika kehidupan sosial.
Menurutnya, peserta berasal dari aparat kalurahan dan kapanewon agar dapat meneruskan nilai-nilai yang digaungkan dalam restorasi sosial ini kepada masyarakat luas. "Restorasi sosial sangat penting untuk menumbuhkan dan mempertahankan nilai-nilai sosial, budaya, dan spiritual. Temanya berkaitan anti korupsi karena penekanannya terkait pelayanan publik," katanya, Jumat (13/6/2025).
Korupsi tidak selalu tentang uang, bisa saja memberi akses secara ilegal dan pemanfaatan kesempatan yang tidak seharusnya dilakukan. Endang mencontohkan bahwa di tingkat kalurahan, korupsi tidak selalu berbentuk uang. Misalnya, ketika ada warga yang sebenarnya masuk dalam kategori miskin tetapi tidak mendapatkan bantuan karena pendataannya tidak maksimal. Akibatnya, warga tersebut tidak memperoleh haknya.
"Lurah dengan kewenangannya memasukan data orang miskin padahal yang dimasukan tersebut tidak miskin itu salah satu korupsi juga. Itu yang menjadi perhatian kami, Dinsos DIY layanannya tidak ada yang dipungut biaya semuanya gratis," sambungnya.
BACA JUGA: Covid-19 Kembali Menyeruak, Bandara YIA Siapkan Sejumlah Langkah Antisipasi
Masyarakat juga perlu diedukasi bahwa kesalahan yang dilakukan perangkat kalurahan dapat berdampak pada warga. Restorasi sosial dapat menjadi sarana bagi warga untuk mengadvokasi hak mereka sebagai penerima bantuan sosial. Ketika tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga miskin, warga dapat melaporkannya kepada instansi terkait jika kriterianya sesuai. Dia menegaskan, fokus utama restorasi sosial dalam kaitannya dengan anti korupsi pada kegiatan kali ini ialah kesesuaian data masyarakat miskin dengan kondisi riil warganya. "Supaya semuanya layanan kesejahteraan sosial ini bisa tepat sasaran dan tepat guna," ucap Endang.
Menurutnya, budaya malu juga harus ditumbuhkan melalui sarasehan restorasi sosial ini. Budaya malu penting agar warga yang tidak miskin tidak mengaku miskin demi mendapatkan bantuan sosial. Endang mengungkapkan, di zaman sekarang anak-anak lebih menghargai gadgetnya dibanding orang yang lebih tua. Ketika gadgetnya ada panggilan sangat responsif tetapi ketika dipanggil orang tuanya tidak demikian. "Ini nilai sosial budaya yang sudah bergeser sehingga harus diingatkan terus. Mengikuti perkembangan zaman tetapi nilai budaya harus tetap tumbuh mengikuti zamannya," jelasnya.
Lurah Giripeni, Iswanto Adi Saputro menambahkan, sangat menyambut baik restorasi sosial yang diselenggarakan di tempatnya. Menurutnya, dalam kegiatan tersebut banyak dihadiri dukuhnya sehingga dapat meneruskan sosialisasi sampai di tingkat padukuhan. Apalagi sekarang sedang berkembang penghapusan anggota Program Keluarga Harapan (PKH) di masyarakat karena sudah mampu atau sudah tidak memenuhi kriteria. Dalam verifikasi PKH yang lolos sudah ditangani dengan baik sehingga masyarakat yang sudah tidak masuk kriteria PKH dapat menerimanya dengan lapang.
Selain itu, keterbukaan informasi dalam pelayanan yang baik sehingga kegiatan yang menimbulkan korupsi sangat ditanggulangi. "Menyambut baik kegiatan ini dan sinergi terus berlanjut ke depan. Kami di sini pelayanan tidak memungut biaya sepeserpun dan satu pintu di ruang pelayanan meminimalisir transaksi yang tidak wajar," ungkapnya.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi memastikan, dirinya tidak korupsi dalam pelayanan dan aktivitasnya selama menjadi wakil rakyat. Apalagi sampai enam periode terpilih menjadi anggota DPRD DIY menandakan kepercayaan publik padanya. Dia menilai, gajinya sebagai anggota legislatif sudah sangat besar sehingga harus disyukuri dan sepatutnya tidak korupsi. "Restorasi sosial yang dicanangkan Dinsos DIY ini menjadi salah satu upaya menekan korupsi," bebernya. Pasalnya, disadarinya sangat marak tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik baik dari tingkat terendah sampai tertinggi. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News