Korupsi Dana APBDes Sanggung, Kejaksaan Kantongi Nama Tersangka Baru

7 hours ago 4

Harianjogja.com, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengantongi nama calon tersangka dari oknum perangkat desa dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, saat ini tim penyidik tengah menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Sukoharjo.

BACA JUGA: Sidang Uji Materi Perpu PUPN, Hardjuno: Harus Jadi Momentum Membuka Tabir BLBI Secara Menyeluruh

Penghitungan ini dilakukan melalui audit investigasi atau audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN). “Setelah proses penghitungan keuangan negara rampung maka segera dilakukan penetapan tersangka. Untuk calon tersangka masih aktif menjabat sebagai perangkat desa,” kata dia, kepada Espos, Senin (9/6/2025).

Menurut Bekti, tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara kasus tersebut mencapai Rp460 juta. Kemungkinan, nominal kerugian keuangan negara bisa lebih setelah proses audit keuangan yang dilakukan Inspektorat Daerah Sukoharjo.


Tim penyidik Kejari telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan dugaan penyelewengan APBDes di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, termasuk kepala desa dan para perangkat desa.

“Kasus ini dilatarbelakangi adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes untuk kepentingan pribadi. Proses pengusutan kasus ini dilakukan cukup lama untuk memastikan apakah ada kerugian keuangan negara atau tidak,” ujar dia.


Lebih jauh, Bekti menjelaskan kasus dugaan penyelewengan APBDes di Des Sanggung, Kecamatan Gatak, hampir mirip kasus serupa di Desa Krajan, Kecamatan Weru, yang diusut Kejari Sukoharjo pada 2024.

Modusnya, oknum perangkat desa mengambil dana dari rekening kas desa tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya. Fakta itu terkuak saat memeriksa sejumlah saksi secara maraton.

“Oknum perangkat desa mengambil dana di rekening kas desa selama tiga bulan. Kuat dugaan juga memalsukan tanda tangan perangkat desa lainnya saat mencairkan dana di bank,” urai Bekti.

Oknum perangkat desa itu mengambil dana di rekening kas desa secara berulang kali selama tiga bulan. Uang yang diambil digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

Padahal, dana di rekening kas desa itu digunakan untuk membiayai berbagai program kegiatan fisik maupun nonfisik di desa. Akibatnya, program kegiatan yang bersumber dari APBDes maupun alokasi dana desa tidak berjalan.

“Penetapan tersangka dilakukan apabila penyidik memiliki minimal dua alat bukti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news