
Sejumlah petugas mengecek isi kontainer yang kemudian disita Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026). ANTARA/HO-KPK
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik menyita satu kontainer berisi suku cadang kendaraan yang masuk kategori barang dibatasi atau dilarang impor di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 12 Mei 2026 sebagai bagian dari penyidikan kasus yang telah bergulir sejak awal tahun.
“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo,” ujarnya kepada jurnalis, Rabu.
Menurut KPK, kontainer tersebut mencurigakan karena pemiliknya tidak melaporkan pemberitahuan impor barang (PIB) kepada Bea Cukai dalam kurun waktu lebih dari 30 hari. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya praktik pelanggaran aturan impor yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Berawal dari OTT, Kasus Terus Berkembang
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, dan enam di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa nama yang terseret antara lain Rizal, pejabat Bea Cukai, serta sejumlah pihak swasta dari perusahaan logistik PT Blueray Cargo, termasuk pemiliknya John Field.
Tak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo, yang juga berasal dari internal Bea Cukai.
Uang Miliaran Disita, Dugaan Suap Menguat
Dalam pengembangan kasus, KPK juga menemukan barang bukti signifikan berupa uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang disita dari sebuah rumah di kawasan Ciputat. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dan diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang.
Kasus ini diduga melibatkan praktik impor barang tiruan serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan dan pengawasan barang masuk ke Indonesia.
Indikasi Praktik Impor Ilegal dan Penyalahgunaan Wewenang
Penyitaan kontainer di Semarang menjadi bukti bahwa praktik dugaan korupsi tidak hanya terjadi pada level administratif, tetapi juga berdampak langsung pada arus barang impor di lapangan.
KPK menilai ada indikasi kuat keterlibatan importir dan oknum pejabat dalam memuluskan masuknya barang yang seharusnya dibatasi atau dilarang.
Komitmen KPK Bongkar Jaringan Korupsi
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pengawasan terhadap sektor kepabeanan dinilai penting karena berhubungan langsung dengan penerimaan negara dan perlindungan industri dalam negeri.
Dengan penyitaan terbaru ini, kasus korupsi di Bea Cukai diperkirakan masih akan terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana celah dalam sistem impor dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. KPK pun diharapkan mampu menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
10

















































