Jumali Rabu, 13 Mei 2026 11:47 WIB
Harianjogja.com, JOGJA—Platform streaming Netflix menghadapi gugatan besar dari negara bagian Texas, Amerika Serikat, setelah dituding sengaja membuat fitur adiktif untuk anak-anak sekaligus mengumpulkan data pengguna secara masif tanpa persetujuan yang jelas. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, ke Pengadilan Distrik Collin County pada 11 Mei 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus: kecanduan digital anak dan privasi data pengguna platform streaming.
Fitur Autoplay Disebut Sengaja Bikin Ketagihan
Variety melaporkan, dalam dokumen gugatan, Netflix dituding sengaja merancang fitur “Putar Otomatis” atau autoplay agar pengguna terus menonton tanpa jeda. Fitur tersebut dianggap mendorong anak-anak menghabiskan lebih banyak waktu di depan layar tanpa kontrol yang memadai dari orang tua.
Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, menyebut praktik itu sebagai bentuk manipulasi perilaku digital yang berpotensi merugikan kesehatan mental anak-anak.
Gugatan tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak kecanduan gawai dan konsumsi konten digital berlebihan pada anak maupun remaja.
Netflix Dituding Kumpulkan Data Pengguna Secara Masif
Selain fitur adiktif, gugatan juga menyoroti dugaan pengumpulan data pengguna dalam skala sangat besar. Netflix disebut memproses miliaran aktivitas pengguna untuk membangun sistem analisis perilaku dan rekomendasi konten.
Dalam gugatan disebutkan perusahaan mengumpulkan hingga sekitar 5 petabyte data perilaku pengguna setiap hari atau setara jutaan gigabyte data.
Data tersebut diklaim diproses melalui ribuan sistem internal untuk memantau kebiasaan menonton, preferensi pengguna, hingga pola interaksi di platform.
Data Disebut Dibagikan ke Pengiklan dan Broker
Gugatan Texas juga menuding data pengguna tidak hanya digunakan untuk personalisasi layanan, tetapi turut dibagikan kepada pihak ketiga.
Beberapa nama perusahaan periklanan digital seperti Google Display & Video 360 dan The Trade Desk disebut dalam dokumen gugatan.
Selain itu, Netflix juga dituding membagikan data ke perusahaan broker data seperti Experian dan Acxiom.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai dapat membuka risiko pelacakan lintas platform terhadap pengguna, termasuk penggabungan data tontonan dengan data finansial atau identitas pribadi lainnya.
Texas Tuntut Netflix Hentikan Praktik Tersebut
Dalam gugatan tersebut, pemerintah Texas meminta pengadilan memerintahkan Netflix untuk:
1. Menghentikan pengumpulan dan distribusi data ilegal
2. Menonaktifkan fitur autoplay pada profil anak
3. Membayar sanksi perdata atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Di sisi lain, pihak Netflix membantah seluruh tuduhan tersebut.
Juru bicara perusahaan menyebut gugatan itu didasarkan pada informasi yang dianggap tidak akurat dan terdistorsi.
“Netflix menganggap privasi anggota kami dengan serius dan mematuhi undang-undang di mana pun kami beroperasi,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Netflix juga menegaskan telah menyediakan kontrol orang tua, pengaturan profil anak, serta kebijakan privasi yang diklaim transparan dan sesuai standar industri.
Isu Privasi Digital Kian Jadi Sorotan
Kasus ini diperkirakan dapat menjadi salah satu gugatan privasi digital terbesar yang pernah dihadapi platform streaming global.
Selain menyangkut perlindungan anak, gugatan tersebut juga memunculkan kembali perdebatan tentang sejauh mana perusahaan teknologi boleh mengumpulkan dan memanfaatkan data perilaku pengguna.
Bagi konsumen, kasus ini menjadi pengingat bahwa hampir setiap aktivitas digital meninggalkan jejak data yang dapat dianalisis dan dimonetisasi oleh platform teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
11

















































