KONI Sumbar Nilai Penjaringan Ketua KONI Agam Berpotensi Cacat Prosedur

13 hours ago 3

KLIKPOSITIF- KONI Sumatera Barat (Sumbar) mengkaji proses tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam yang dinilai berpotensi cacat prosedur dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Kabid Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben, mengatakan langkah yang dapat ditempuh KONI Sumbar bergantung pada ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.

Menurutnya, apabila AD/ART atau PO mewajibkan adanya koordinasi maupun supervisi dari KONI Provinsi, maka KONI Sumbar berwenang memanggil Ketua KONI Kabupaten Agam dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) untuk memberikan klarifikasi.

Selain itu, KONI Sumbar juga dapat membentuk tim supervisi, menghentikan sementara tahapan Musorkab selama pemeriksaan, hingga memerintahkan perbaikan atau pengulangan tahapan yang dinilai tidak sesuai.

Sebaliknya, jika AD/ART maupun PO tidak mewajibkan koordinasi tersebut, maka tidak adanya koordinasi saja tidak cukup menjadi alasan menghentikan Musorkab. Menurut Syahindra, KONI Sumbar tetap harus menemukan adanya pelanggaran lain, seperti tahapan penjaringan yang tidak sesuai Peraturan Organisasi, pelanggaran terhadap hak anggota atau cabang olahraga, tata tertib Musorkab yang tidak dipatuhi, maupun proses yang tidak demokratis dan tidak transparan.

“Sikap yang akan dilakukan KONI Sumbar adalah meminta penghentian sementara proses, membentuk tim supervisi, serta meminta seluruh dokumen persiapan Musorkab untuk memastikan keabsahan Musorkab Agam,” ujarnya.

Syahindra menegaskan, berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2020, Musorkab merupakan forum tertinggi KONI di tingkat kabupaten. Karena itu, setiap langkah KONI Provinsi tetap berada dalam koridor pembinaan, pengawasan, dan supervisi, kecuali terdapat ketentuan khusus yang memberikan kewenangan lebih jauh, seperti penunjukan caretaker atau pengambilalihan penyelenggaraan.

Ia menambahkan, seluruh langkah organisasi harus mengacu pada Peraturan Organisasi tentang Musorkab dan pemilihan Ketua Umum agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mudah dipersoalkan.

Berdasarkan hasil kajian Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Sumbar, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian. Salah satunya Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI yang menyebutkan bahwa Rapat Kerja (Raker) menetapkan persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum sebagai pedoman bagi Tim Penjaringan dan Penyaringan.

Namun, dari dokumen yang dipelajari, undangan kegiatan tertanggal 30 Juni 2026 hanya memuat agenda sosialisasi tata tertib, bukan Raker yang membahas dan menetapkan persyaratan maupun tata cara penjaringan sebagaimana diamanatkan AD/ART.

Tim juga menyoroti Pasal 37 ayat (5) huruf b ART KONI yang mengatur pemberitahuan pelaksanaan Raker paling lambat 14 hari sebelum kegiatan. Sementara berdasarkan dokumen yang diterima, undangan baru disampaikan sekitar empat hari sebelum pelaksanaan.

Selain itu, tim mempertanyakan apakah bahan-bahan Raker telah disampaikan kepada peserta paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan sebagaimana ketentuan organisasi. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, cabang olahraga dinilai berpotensi kehilangan hak untuk mempelajari materi dan melakukan pembahasan secara internal sebelum forum berlangsung.

Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah undangan kegiatan bertanggal 30 Juni 2026 baru diterima KONI Sumbar pada Kamis, 9 Juli 2026. Dokumen tersebut dikirim setelah Wakil Ketua Umum I KONI Sumbar menghubungi Sekretaris KONI Agam untuk meminta dokumen menyusul beredarnya pemberitaan mengenai tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Agam.

Atas dasar itu, Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Sumbar menilai tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam berpotensi cacat prosedur. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi keabsahan proses apabila di kemudian hari muncul keberatan dari anggota.

Tim juga berpandangan laporan dari sejumlah cabang olahraga terkait dugaan ketidaksesuaian dengan AD/ART harus segera ditindaklanjuti melalui supervisi KONI Sumbar.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi sengketa yang dapat menghambat bahkan membatalkan pengesahan kepengurusan baru setelah Musorkab selesai.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news