Komisi X DPR: Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

2 hours ago 1

Newswire

Newswire Senin, 21 September 2026 20:27 WIB

 Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JAKARTA—Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan peralihan status tersebut telah menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Anggaran untuk mendukung pengangkatan sekitar 240.000 guru PPPK paruh waktu juga telah disiapkan sebesar Rp23 triliun.

Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Penuh Waktu

Lalu menyampaikan kepastian tersebut setelah Komisi X DPR membahas persoalan itu bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, pengalihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan tanpa tes.

"Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi P3K penuh waktu itu tanpa tes," jelasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Ia menegaskan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan secara otomatis mulai Januari 2027.

"Tapi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa P3K paruh waktu otomatis menjadi P3K mulai Januari 2027," ujarnya.

Berbeda dengan Status PNS

Meski demikian, ketentuan tersebut berbeda apabila guru PPPK paruh waktu ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk menjadi PNS, guru PPPK paruh waktu tetap harus mengikuti mekanisme tes yang telah disiapkan.

Pernyataan Lalu sekaligus meluruskan pernyataan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengenai adanya tes bagi guru PPPK paruh waktu yang akan beralih status.

Sebelumnya, Tito menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu perlu mengikuti semacam tes sebelum nantinya dapat menjadi pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah apabila dinyatakan lulus.

"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kalau lulus," kata dia bertemu pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Rabu (17/9/2026).

Di sisi lain, pemerintah bersama DPR RI masih mengkaji peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu untuk profesi pemadam kebakaran (Damkar) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pernyataan Mendagri soal 172.000 Guru PPPK

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu maupun PNS harus melalui serangkaian tes yang telah disiapkan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Tito setelah bertemu pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Rabu (17/9/2026). Saat itu, Tito menjelaskan terdapat sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu.

Menurut Tito, guru PPPK paruh waktu yang dinyatakan lulus nantinya akan ditempatkan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus," kata dia.

Namun, Tito memastikan status PPPK paruh waktu tidak gugur apabila calon peserta dinyatakan gagal menjalani serangkaian seleksi.

Selain itu, mereka tetap memperoleh gaji dari Kemendikdasmen melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan demikian, guru PPPK paruh waktu tetap aktif memberikan ilmu kepada siswa dan siswi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news