Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Temuan Baru Izin Tambang Andesit di Kasang, Peta Bencana di UKL-UPL Jadi Sorotan

10 hours ago 8

Spanduk Dealer Program Juli Honda 300 x 50 cm

KLIKPOSITIF- Persoalan izin tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus menuai sorotan. Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyampaikan temuan baru terkait proses penerbitan izin tambang tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Hal itu disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, Igo Marceleno, usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi atas laporan yang sebelumnya telah diajukan mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang izin tambang andesit di Kasang, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga

PT IUP Salurkan 1000 Paket Sembako

“Kedatangan kami merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya ke Ombudsman terkait SK yang diterbitkan Gubernur mengenai perizinan tambang andesit di Kasang,” ungkap Staf PBHI Sumbar tersebut.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyerahkan perkembangan terbaru berupa kajian mengenai peta kebencanaan serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut Igo, hasil penelusuran Koalisi menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang disusun pihak perusahaan.

“Setelah kami melakukan pengecekan, kami menemukan bahwa peta yang dikembangkan pihak perusahaan dalam dokumen UKL-UPL tidak mencantumkan potensi dampak kebencanaan. Di dalam dokumen tersebut disebutkan lokasi tambang berada di kawasan dengan risiko banjir dan banjir bandang yang rendah,” terangnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menilai temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berkaitan dengan aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Igo menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat Nagari Kasang serta menggali informasi tambahan sambil menunggu hasil pemeriksaan Ombudsman Sumbar.

“Kami juga akan mempelajari kembali dokumen UKL-UPL untuk melihat kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan maladministrasi dalam proses penyusunannya dan pengurusan perizinannya,” tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news